Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tertinggi sebesar Rp3.783 per kilogram pada periode 1–15 April 2026.
Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel, M. Isa Anshorie, mengatakan penetapan harga tersebut telah disepakati bersama perusahaan sawit se-Bangka Belitung dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dalam rapat di Pangkalpinang, Rabu.
“Harga TBS sangat bergantung pada usia tanam kelapa sawit, ini yang harus dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Isa.
Ia menjelaskan, harga tertinggi Rp3.783 per kilogram berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun, sedangkan harga terendah Rp3.088 per kilogram untuk tanaman berumur tiga tahun, dengan harga rata-rata sekitar Rp3.400 per kilogram.
Menurutnya, penetapan harga TBS dilakukan setiap dua pekan sebagai agenda rutin untuk memberikan kepastian harga bagi petani dan perusahaan sawit di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, meskipun harga telah disepakati, terdapat sejumlah faktor teknis dan ekonomi yang mempengaruhi harga di tingkat pabrik, di antaranya rendemen atau kadar minyak dari buah sawit.
“Kualitas buah sangat mempengaruhi kualitas minyaknya. Buah yang bagus secara fisik belum tentu menghasilkan minyak optimal jika dipanen belum matang,” ujarnya.
Selain itu, kenaikan biaya transportasi dan harga bahan bakar minyak juga turut mempengaruhi harga TBS di lapangan.
Isa menyebutkan, ketergantungan Bangka Belitung terhadap pengiriman crude palm oil (CPO) ke luar daerah seperti Belawan dan Riau menyebabkan tingginya biaya logistik.
Untuk itu, pihaknya mendorong pengembangan industri hilir di daerah guna meningkatkan nilai tambah dan mengurangi beban biaya distribusi ke luar wilayah.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026