Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan memberikan kebijakan khusus untuk mempermudah pelayanan kesehatan pemudik yang pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah.
Kepala Unit MPKR BPJS Kesehatan Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haris Prayudi di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan para peserta JKN-KIS yang sedang mudik Lebaran dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur pelayanan yang lebih sederhana.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan sempat. Untuk prosedurnya, peserta dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut dia, kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017. Dengan diterapkanya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Dikatakannya, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif.
"Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile pada menu cek iuran. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Kesehatan mobile atau melalui care center 1500400," katanya.
Haris mengatakan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh di google play store untuk perangkat android.
"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, taya jawab, info, tips, lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dikatakanya, selama libur lebaran 2017, masyatakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan, mutasi dan aktivasi serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
Dia mengatakan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.