Jakarta (Antara Babel) - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut
12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar
berupa penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana
denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut
umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo
pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64
ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar
uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak
pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang penganti yang
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari
tindak pidana korupsi aquo yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043
juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti
dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak
mencukupi akan dipidana selama 1 tahun penjara," tambah jaksa Lie.
Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas tindak pidan korupsi. Perbuatan terdakwa selaku hakim telah
merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK,
terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka
persidangan," ungkap jaksa Lie.
Sedangkan teman dekat Patrialis, Kamaludin yang merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara.
"Supaya majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Kamaludin
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar
berupa penjara selama 8 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar
Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Lie.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yang sama seperti yang
didakwakan kepada Patrialis. Kamaludin juga diminta untuk membayar
kewajiban uang pengganti sebesar 40 ribu dolar AS.
"Menghukum terdakwa Kamaludin membayar uang pengganti yang jumlahnya
sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi a quo yaitu sejumlah 40 ribu dolar AS dengan ketentuan
apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan
sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya
akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan
dipidana selama 9 bulan penjara," tambah jaksa Lie.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki sebagai
"beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo
Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbtki
memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta melalui
seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar
agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji
materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan
uji materi karena UU itu menjadikan ketersediaan daging sapi dan kerbau
lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah.
Terhadap tuntutan itu, Patrialis akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).
"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wainnailahi rajiun. Karena saya
sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta dan dengan tidak
mengurangi rasa hormat saya kepada JPU, banyak hal yang saya lihat itu
adalah fiksi semacam satu karangan-karangan yang dibuat berdasarkan
fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang.
Nota pembelaan itu menurut Patrialis lebih untuk mengungkapkan fakta.
"Nanti Anda bisa lihat dari nota pembelaan saya. Sekali lagi saya
tetap menghormati karena memang tugasnya JPU ya menuntut orang.
Sementara tugas saya sebagai terdakwa dan penasihat hukum akan
mengungkapkan fakta. Tidak hanya membela tapi lebih ke mengungkapkan
fakta," tambah Patrialis.
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Senin, 14 Agustus 2017 15:40 WIB
Nanti Anda bisa lihat dari nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya JPU ya menuntut orang. Sementara tugas saya sebagai terdakwa dan penasihat hukum akan mengungkapkan fakta. Tidak hanya membela tapi lebih ke men