Jakarta (Antaranews Babel) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin 41 perusahaan penyelenggara pos dalam kurun Januari sampai Maret 2018 untuk menertibkan industri pelayanan pos dan melindungi konsumen.
"Kami mencabut 38 perusahaan penyelenggara pos selama 2017. Untuk 2018, ada 26 selama Februari dan 15 pada Maret," kata Direktur Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika Ikhsan Baidirus di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa.
"Di ujung sana ada masyarakat yang dilindungi. Karena itu, reaksi ini keinginan pemerintah menertibkan perusahaan yang kurang sesuai atau membuat posisi customer kurang aman," katanya.
Ikhsan mengatakan pencabutan izin dilakukan karena ada pelaku usaha pos dan logistik yang operasinya di lapangan tidak sesuai dengan aturan main.
Dia menjelaskan pula bahwa kementerian meminta perusahaan penyelenggara pos mengirimkan laporan per semester untuk mengevaluasi kinerja mereka.
Kementerian mencatat hingga Maret 2018 ada 644 perusahaan penyelenggara pos yang mengantongi izin, baik perusahaan skala nasional, provinsi mau pun kabupaten/kota. Selama Januari-Maret 2018, menurut Ikhsan, ada sekitar 30 perusahaan mengajukan izin.
Berita Terkait
Saham Jepang Selasa pagi terseret pembuatan chip dan jasa pengiriman
28 September 2021 10:56
Jasa Raharja-Polda Babel lepas pengiriman bantuan korban bencana
24 Oktober 2019 13:06
Pemprov Babel minta jasa pengiriman bantu UMKM
17 Februari 2019 12:43
Polisi Buru Perampok Perusahaan Jasa Pengiriman Uang ATM
30 Desember 2016 07:56
Diskominfo Babel Awasi Pelayanan Jasa Pengiriman Barang
8 Desember 2015 23:55
Perusahaan pembuat ponsel lipat pertama di dunia bangkrut
24 November 2024 13:14
Bangka Barat gandeng perusahaan uji coba makan bergizi gratis
15 November 2024 18:15
Perusahaan migas AS bidik investasi energi terbarukan di RI
12 November 2024 11:21