Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sebanyak 235 UKM berskala rumah tangga di daerah itu telah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk memastikan makanan yang mereka produksi aman untuk dikonsumsi.
"Izin PIRT ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, upaya ini dilakukan juga agar daya saing produk tersebut semakin meningkat," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Anggia Murni di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan, pengeluaran izin PIRT dilakukan sebagai bentuk perwujudan bahwa kegiatan usaha tersebut telah memenuhi syarat pegolahan produk makanan serta lingkungannya pun telah memenuhi kelayakan.
"Konsumen sekarang sudah cerdas dalam memilih produk makanan dalam hal ini makanan yang dihasilkan PIRT, jadi inilah tujuan utama kita bahwa penerbitan izin PIRT tersebut sebagai bukti bahwa setiap produk makanan yang di hasilkan dari usaha rumahan tersebut terjamin oleh Dinas Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, sertifikat PIRT tersebut memiliki masa waktu lima tahun sebelum masa perpanjangan berikutnya dan prosedur dari penerbitan sertifikat PIRT tersebut yakni pihaknya berkolaborasi dengan pihak Puskesmas setempat.
"Kita melakukan survey lapangan guna mendata serta memberi rekomendasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat PIRT secara resmi dari Dinas Kehatan Kabupaten Bangka," katanya.
Ia juga menginformasikan beberapa prosedur serta persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan kepengurusan dalam penerbitan sertifikat PIRT tersebut yakni sertifikat penyuluhan keamanan pangan, higienisme sanitasi, surat permohonan, rekomendasi puskesmas, fotokopi KTP, pas foto 4x6, contoh label produk pangan, dan denah lokasi bangunan.
Dinkes Bangka: 235 UKM telah memiliki PIRT
Kamis, 12 Juli 2018 9:35 WIB