Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai akhir Juni 2018 telah menerbitkan 235 izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku usaha setempat.
"Tercatat sampai akhir Juni 2018, kami telah menerbitkan sebanyak 235 izin PIRT yang tersebar diseluruh kecamatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan, Kabupaten Bangka, Anggia Murni, di Sungailiat, Selasa.
235 PIRT yang diterbitkan hingga akhir Juni 2018 itu lebih banyak dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai 201 PIRT.
"PIRT kami terbitkan sebagaimana usulan dari pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa usaha yang dikelolanya tersebut resmi," katanya.
Untuk mendapatkan izin PIRT, pelaku usaha yang mengusulkan harus memenuhi syarat yang ditetapkan termasuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh tim untuk mengetahui kebersihan lingkungan dan pengolahan makanan higienis atau tidak
"Tim yang turun kelapangan dengan melibatkan pihak Puskemas setempat meninjau langsung pengolahan makanan untuk mengetahui kelayakan termasuk kebersihan lingkungan," jelasnya.
Dengan diterbitkan PIRT memberikan jaminan keamanan bagi konsumen meskipun makanan olehan diproduksi oleh rumah tangga.
"Masa berlaku PIRT selama lima tahun terhitung dari waktu diterbitkan," katanya.
Kelengkapan izin bagi pelaku usaha rumah tangga akan berdampak pada peningkatkan ekomoni keluarga karena adanya keyakinan dari konsumen yang merasa terlindungi untuk membeli produk itu.
Dinkes Bangka terbitkan 235 izin PIRT
Selasa, 24 Juli 2018 13:40 WIB