Jakarta (Antara Babel) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan
pelaku kekerasan seksual pada anak pantas dihukum mati.
"Hukuman mati saya pikir pantas jika dibandingkan dengan hukuman
penjara 15 tahun. Nyatanya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak
banyak sekali," katanya di Jakarta, Rabu.
"Tentu perlu ada hukuman yang membuat pelaku jera dan
kasus serupa tidak akan terjadi kembali," katanya
Ia juga
mendukung pengumpulan satu juta tanda tangan petisi untuk mendesak
revisi Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Belum kasus JIS selesai, muncul lagi kasus serupa dengan jumlah korban
yang jauh lebih banyak. Ini tentu tamparan bagi pemerintah yang kurang
memperhatikan perlindungan bagi anak," kata Nurul.
Ia yakin masih banyak kasus serupa yang belum terungkap
oleh pihak kepolisian maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Nurul mengatakan partainya meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap anak.
"Tentu
pemerintah dan KPAI tidak bisa bergerak sendiri. Pengawasan terhadap
keamanan anak menjadi kewajiban para orangtua. Jangan sampai lalai dan
menyalahkan sana sini," katanya.
"Tentu pemerintah dan KPAI juga mendukung partisipasi orangtua dalam menjaga keamanan anak," katanya.
Setelah kasus kekerasan seksual pada satu anak siswa taman kanak-kanak
di Jakarta International School (JIS) mengemuka, kasus-kasus kekerasan
seksual pada anak di daerah lain muncul, termasuk kasus kekerasan
seksual di Sukabumi yang korbannya sampai 110 anak.
Nurul Arifin: Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Pantas Dihukum Mati
Rabu, 7 Mei 2014 14:04 WIB