• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 24 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Gempa magnitudo 6,0 guncang Poso Sulawesi Tengah

      Gempa magnitudo 6,0 guncang Poso Sulawesi Tengah

      Kamis, 24 Juli 2025 21:29

      DPR RI gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi

      DPR RI gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi

      Kamis, 24 Juli 2025 15:35

      Tema dan logo HUT ke-80 RI

      Tema dan logo HUT ke-80 RI

      Kamis, 24 Juli 2025 9:25

      Presiden Prabowo targetkan 20 juta penerima MBG sebelum 17 Agustus 2025

      Presiden Prabowo targetkan 20 juta penerima MBG sebelum 17 Agustus 2025

      Kamis, 24 Juli 2025 9:04

      Hoaks! Video Nagita Slavina beli uang koin kuno masyarakat

      Hoaks! Video Nagita Slavina beli uang koin kuno masyarakat

      Kamis, 24 Juli 2025 9:00

  • Mancanegara
      Thailand lancarkan serangan udara, balas roket Kamboja

      Thailand lancarkan serangan udara, balas roket Kamboja

      Kamis, 24 Juli 2025 16:45

      Warga sipil tewas dalam bentrokan bersenjata Thailand-Kamboja

      Warga sipil tewas dalam bentrokan bersenjata Thailand-Kamboja

      Kamis, 24 Juli 2025 14:10

      Baku tembak terjadi lagi di perbatasan Thailand-Kamboja

      Baku tembak terjadi lagi di perbatasan Thailand-Kamboja

      Kamis, 24 Juli 2025 14:07

      Trump tuduh Obama

      Trump tuduh Obama "berkhianat" di tengah drama Epstein

      Rabu, 23 Juli 2025 22:21

      Rusia akan bangun pangkalan militer di Indonesia, benarkah? Cek faktanya

      Rusia akan bangun pangkalan militer di Indonesia, benarkah? Cek faktanya

      Rabu, 23 Juli 2025 10:00

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        Kamis, 24 Juli 2025 6:53

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        Jumat, 18 Juli 2025 9:28

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        Kamis, 17 Juli 2025 7:58

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        Selasa, 15 Juli 2025 7:34

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

    • Olahraga
        Langkah Amri/Nita terhenti di babak 16 besar China Open 2025

        Langkah Amri/Nita terhenti di babak 16 besar China Open 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 20:00

        Terhenti di 16 besar China Open 2025, Leo/Bagas akui main terburu-buru

        Terhenti di 16 besar China Open 2025, Leo/Bagas akui main terburu-buru

        Kamis, 24 Juli 2025 16:48

        Rehan/Gloria segel tiket perempat final China Open 2025

        Rehan/Gloria segel tiket perempat final China Open 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 16:04

        Jonatan Christie terhenti di babak 16 besar China Open 2025

        Jonatan Christie terhenti di babak 16 besar China Open 2025

        Kamis, 24 Juli 2025 15:38

        Semifinal Piala AFF-U23: Ujian sesungguhnya Garuda Muda

        Semifinal Piala AFF-U23: Ujian sesungguhnya Garuda Muda

        Kamis, 24 Juli 2025 14:14

    • Gaya Hidup
        Pokemon rilis dua gim baru

        Pokemon rilis dua gim baru

        Kamis, 24 Juli 2025 21:32

        Apa itu Rojali dan Rohana? Istilah yang viral & jadi sorotan di medsos

        Apa itu Rojali dan Rohana? Istilah yang viral & jadi sorotan di medsos

        Kamis, 24 Juli 2025 19:43

        10 film dan series terbaik tentang bandar narkoba serta sisi gelapnya

        10 film dan series terbaik tentang bandar narkoba serta sisi gelapnya

        Rabu, 23 Juli 2025 14:13

        Hari Nasional Anak 2025, ini 7 cara mendidik anak tanpa kekerasan

        Hari Nasional Anak 2025, ini 7 cara mendidik anak tanpa kekerasan

        Rabu, 23 Juli 2025 10:07

        New Fortuner 2.8 GR Sport 4x4, nyaman di dalam maupun luar kota

        New Fortuner 2.8 GR Sport 4x4, nyaman di dalam maupun luar kota

        Rabu, 23 Juli 2025 8:58

    • Opini
        Diplomasi

        Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

        Kamis, 17 Juli 2025 13:33

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Rabu, 16 Juli 2025 9:52

        Festival limaguning yang murah hati

        Festival limaguning yang murah hati

        Selasa, 15 Juli 2025 16:21

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Selasa, 15 Juli 2025 14:43

        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

    • English News
        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Selasa, 22 Juli 2025 9:13

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Rabu, 23 Juli 2025 16:54

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          Rabu, 23 Juli 2025 15:35

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          Jumat, 18 Juli 2025 19:36

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

      • Video
        • Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Kamis, 24 Juli 2025 0:58

          Job Fair Pangkalpinang sediakan 904 loker, termasuk untuk disabilitas

          Job Fair Pangkalpinang sediakan 904 loker, termasuk untuk disabilitas

          Rabu, 23 Juli 2025 16:23

          KPU Pangkalpinang resmi tetapkan empat paslon Pilkada Ulang 2025

          KPU Pangkalpinang resmi tetapkan empat paslon Pilkada Ulang 2025

          Selasa, 22 Juli 2025 22:37

          Polda Babel amankan 5 tersangka pencurian ventilator RSUP Soekarno

          Polda Babel amankan 5 tersangka pencurian ventilator RSUP Soekarno

          Selasa, 22 Juli 2025 21:36

          Penerima bantuan pangan beras di Pangkalpinang alami penurunan

          Penerima bantuan pangan beras di Pangkalpinang alami penurunan

          Selasa, 22 Juli 2025 15:07

      Pelaku Pedofilia Layakkah Dikebiri?

      Minggu, 18 Mei 2014 15:46 WIB

      Pelaku Pedofilia Layakkah Dikebiri?

      Jakarta (Antara Babel) - Pascaterungkapnya tersangka pelaku pedofilia di Jakarta International School (JIS), kasus kekerasan terhadap anak-anak terus bermunculan bak cendawan dan para korban melalui orang tuanya mulai berani melaporkan ke polisi.

      Semua media cetak dan elektronik kompak memberitakan tindakan penyimpangan seksual tersebut oleh orang dewasa, meski harus diakui juga bahwa sejak jauh-jauh hari kasus seperti itu sudah seringkali terjadi namun pelakunya hanya dihukum ringan.

      Tentunya atas peristiwa itu, menimbulkan rasa ketakutan dari para orang tua saat ini, jika dahulu yang patut diwaspadai anak gadisnya berkeliaran di luar rumah namun saat ini anak laki-laki juga patut diawasi. Pasalnya para predator sudah mulai mengintai.

      Tidak salahnya berbagai lapisan masyarakat membahas sejumlah kasus pedofilia yang mengemuka pada pertengahan 2014, pertama, menimpa pada salah seorang siswa Taman Kanak-Kanak (TK) JIS oleh lima tersangka yang merupakan petugas "cleaning service". Saat ini, berkasnya tidak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

      Tidak lama dari kejadian tersebut, muncul kembali kasus kekerasan seksual yang dilakukan AS alias Emon di Sukabumi, Jawa Barat, dengan korban anak-anak sebanyak 114 orang, sedangkan polisi sendiri menduga jumlah korbannya mencapai angka 120 orang.

      Kasus serupa terulang kembali di Riau, anak berusia 15 tahun melakukan sodomi terhadap empat korban. Serta yang teranyar oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berinisial DW (30), melakukan kejahatan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.

      Kondisi demikian membuat prihatin karena para korban menimbulkan penderitaan yang tidak bisa disembuhkan dalam waktu sesaat bahkan jika tidak "diobati" mereka di kemudian hari akan menjadi predator baru untuk membalas dendam atas masa lalunya yang kelam itu.

      Masyarakat pun mulai beropinini dan memberikan usulan untuk mengebiri para pelaku kejahatan seksual itu, seperti tampak melalui media sosial.

      Nah, saat ini apa yang harus dipikirkan untuk mengatasi maraknya aksi pedofilia tersebut, apakah merevisi sanksi hukum terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

      Ancaman hukuman yang diberikan melalui UU tersebut, terhitung ringan minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, yang tentunya tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terhadap anak-anak itu.

      Hakim pun serba salah dalam memutuskan kasus tersebut karena hanya menjalankan ancaman hukum seusai peraturan, kecuali jika ada revisi.

      "Saya sendiri sudah mengusulkan segera merevisi UU Perlindungan Anak, karena ancaman hukuman yang ada itu terlalu ringan dan ditambah dengan kebiri para pelaku," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

      Usulan tersebut tidak terlepas dari kegelisahannya melihat semakin banyak anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual dan pelakunya sendiri hanya menjalankan hukuman ringan dan selepas itu akan melakukan tindakan serupa kembali.

      Artinya sama sekali tidak memberikan efek jera, hingga diperlukan perubahan yang fundamental untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku seperti menjatuhkan hukuman kebiri karena hal itu berkaitan dengan masa depan seorang anak yang menjadi korban.

      "Sejumlah negara di dunia sendiri sudah menjalankan hukuman kebiri pada pelaku pedofil," katanya.

      Dari data yang ada sejumlah negara yang sudah menjalankan hukuman kebiri itu, seperti, Korea Selatan, Polandia, Turki, dan Tiongkok.

      Arist menyebutkan nantinya selain mereka menjalani hukuman maksimal, para pelaku juga akan dikebiri. "Itu diharapkan akan memberikan efek jera," tandasnya.

      Hal tersebut, tidak terlepas dari penegakan hukum di tanah air atas pelaku pedofilia itu tergolong masih lemah karena hakim masih memutuskan hukuman atau vonis di bawah 15 tahun. "Putusan itu tidak mencerminkan keadilan bagi seorang korban, padahal korban akan mengalami penderitaan seumur hidupnya," tambahnya.

      Tentunya publik sudah mengetahui bagaimana seorang pedofilia asal Australia, William Stuart Brown alias Tony, hanya divonis 13 tahun penjara atas perilakunya memperkosa dua anak di bawah umur.

      Ia menjelaskan pengebirian terhadap pelaku itu bisa dilakukan melalui kebiri belah (kelenjar) atau disuntik kimia.


      Ubah UU
      Sementara itu, mantan hakim yang juga dosen Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Asep Iwan, menyatakan, vonis ringan yang dijatuhkan hakim itu tidak bisa disalahkan karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

      "Hakim itu dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

      Kecuali, kata dia, direvisi UU untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelaku pedofilia, misalnya pelaku dikenakan ancaman berlapis disamping KUHP dikenakan juga UU Perlindungan Anak.

      "Karena itu, hukumannya kalau mau diubah, maka hakim akan menjalankannya. Tentunya tidak bisa hakim menjatuhkan hukuman di luar ketentuan, maka hakim itu bisa dianggap menyalahi," katanya.

      Saat ditanya apakah layak adanya kebiri terhadap para pelaku, ia menegaskan hakim akan menjalankan aturan yang ada termasuk jika sudah direvisi.

      Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan sepakat bila pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak harus mendapatkan hukuman maksimal dalam proses hukum di pengadilan.

      "Dari aspek penegak hukum Polri sudah melakukan langkah-langkah tetapi masih ada penjatuhan hukuman minimal. Oleh karenanya perangkat itu direvisi, undang-undang kejahatan hukumannya maksimal, tapi hakim yang menentukan, Kita berharap maksimal agar ada efek jera," katanya.

      Ia mengatakan saat ini ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maksimal 15 tahun.

      "Ancaman hukuman pasal 82 UU 23/ 2002 itu maksimal 15 tahun, kalau bisa seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati. Saya mengharapkan hakim memutus seberatnya," katanya.

      Pewarta: Oleh Riza Fahriza
      Editor : Aprionis
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      LIPSUS - Bulan Ramadhan yang mempersatukan

      LIPSUS - Bulan Ramadhan yang mempersatukan

      4 Mei 2019 20:10

      Lipsus - Mengatasi ancaman krisis air di Babel

      Lipsus - Mengatasi ancaman krisis air di Babel

      25 Agustus 2018 16:46

      Menekan peredaran minuman keras mencegah kriminalitas

      Menekan peredaran minuman keras mencegah kriminalitas

      14 April 2018 18:23

      Saat miras oplosan terjang banyak korban tewas

      Saat miras oplosan terjang banyak korban tewas

      14 April 2018 11:02

      Lipsus - Pilkada damai wujudkan pemimpin berkualitas

      Lipsus - Pilkada damai wujudkan pemimpin berkualitas

      14 Januari 2018 17:46

      Mencermati Dua Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

      Mencermati Dua Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

      15 Oktober 2016 23:37

      DPD dan Pemulihan Kepercayaan Konstituen

      DPD dan Pemulihan Kepercayaan Konstituen

      14 Oktober 2016 00:01

      Politik di Tahun Kambing Kayu

      Politik di Tahun Kambing Kayu

      3 Januari 2015 14:44

      Terpopuler

      Beliadi sampaikan dua hal penting kepada Gubernur Babel

      Beliadi sampaikan dua hal penting kepada Gubernur Babel

      Gubernur Bangka Belitung tandatangani rekomendasi evaluasi IUP

      Gubernur Bangka Belitung tandatangani rekomendasi evaluasi IUP

      Belitung Timur buka peluang investasi pabrik pengolahan sampah

      Belitung Timur buka peluang investasi pabrik pengolahan sampah

      Gubernur bersama Bupati se-Babel sepakat bantu BPRS

      Gubernur bersama Bupati se-Babel sepakat bantu BPRS

      Bupati Bangka Tengah minta penambangan di bawah SUTT dihentikan

      Bupati Bangka Tengah minta penambangan di bawah SUTT dihentikan

      Top News

      • Pokemon rilis dua gim baru

        Pokemon rilis dua gim baru

        31 menit lalu

      • Polres Bangka Barat latih Linmas cegah kebakaran lahan dan hutan

        Polres Bangka Barat latih Linmas cegah kebakaran lahan dan hutan

        34 menit lalu

      • Gempa magnitudo 6,0 guncang Poso Sulawesi Tengah

        Gempa magnitudo 6,0 guncang Poso Sulawesi Tengah

        34 menit lalu

      • Pemkab Bangka Tengah-BKKBN gelar pelayanan KB terintegrasi

        Pemkab Bangka Tengah-BKKBN gelar pelayanan KB terintegrasi

        36 menit lalu

      • Bulog Belitung dan TNI sinergi wujudkan swasembada pangan

        Bulog Belitung dan TNI sinergi wujudkan swasembada pangan

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com