Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan KM Dua Putri yang dicurigai menggunakan alat tangkap berupa bom di perairan sekitar Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat sore.
"Kapal tersebut diamankan sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada kapal itu ditemukan ikan jenis ekor kuning di dalam fiber ukuran besar. Ikan itu diduga hasil tangkapan dengan mnggunakan bom," katanya di Pangkalpinang.
Menurut dia, setelah menemukan ikan hasil tangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di bagian palka dan ditemukan sisa satu bom seberat 2 kilogram.
Saat ini kapal tersebut sudah diamankan di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, guna disidik lebih lanjut.
Selain mengamankan kapal tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit GPS merek Samsung, GPS Saunder merek Garmin, radio merek Icom, dokumen pas kecil, ikan ekor kuning satu fiber sekitar 500 kilogram.
"Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan yakni satu buah rakitan yang diduga bom ikan, delapan buah botol Kratingdaeng, satu unit marfes selam, satu unit kacamata selam, dua bungkus kain sumbu, delapan batang besi antena," katanya.
KM Dua Putri yang diamankan tersebut dinakhodai Ar alias Al bin Md bersama tiga anak buah kapal. saat ini nakhoda beserta tiga ABK itu sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan kami kenakan Pasal 85 UU NOmor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 milyar," ujarnya.