Pontianak (Antara Babel) - Polisi Perairan di Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat mengamankan kapal nelayan bernama KM Nelayan Usaha
Bersama beserta nakhoda dan lima awaknya karena kedapatan membawa
bahan-bahan untuk membuat bom dari Malaysia.
Satuan patroli Direktorat Kepolisian Perairan di Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat mengamankan kapal yang dinakhodai oleh DM (47) tersebut
dalam operasi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas,
tadi pagi sekitar pukul 01.30 WIB menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum
Direktorat Kepolisian Perairan Kalimantan Barat AKBP Gusti Maichandra di
Pontianak, Sabtu.
Petugas, ia menjelaskan, menghadang kapal nelayan itu saat berada
di perairan Muara Sebangau. "Setelah dilakukan pemeriksaan di KM
tersebut, ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK bahan
tersebut berasal dari Malaysia," katanya.
Saat memeriksa kapal
tersebut, aparat kepolisian menemukan 10 ons TNT, 15 detonator, 200
kilogram ammonium nitrat, alat pemicu ledakan, satu kotak besar korek
api, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25
kilogram batu, tiga fiber berisi es dan palka kapal berisi es.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa
bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan
Natuna Provinsi Kepri," ujarnya.
"Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair
Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," tambah dia.
Saat pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku mendapat detonator dari
Um (46), warga Desa Parit Baru di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sambas dan
Kepolisian Sektor Pemangkat untuk memeriksa rumah Um, namun tidak
menemukan detonator dan bahan peledak lainnya.
"Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.
Nakhoda KM Usaha Bersama, ia menjelaskan, bisa dijerat menggunakan
Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84
ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas Undang-Undang No. 31/2004
tentang Perikanan.
Polisi Amankan Kapal Pembawa Bahan Bom di Sambas
Sabtu, 15 April 2017 15:14 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri,