Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus kepemilikan sebanyak 1.000 butir pil Dextromethorphan yang ditemukan pada Rabu (20/1).

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penangkapan seorang pemuda berinisial Ro (29) yang diduga sebagai pemilik pil tersebut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan pada hari sebelumnya personel Polsek Tempilang berhasil menangkap pelaku karena diduga memiliki pil Dextromethorphan dalam jumlah cukup banyak.

Dextromethorphan adalah obat untuk meredakan batuk kering yang muncul akibat infeksi tertentu yang jika disalahgunakan bisa menimbulkan efek mabuk.

"Kasus kepemilikan pil ini masuk dalam tindak pidana farmasi, dan saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku, Ro (29) warga Desa Tanjungniur, Tempilang, tersebut berawal dari informasi petugas BPOM Provinsi Babel adanya pengiriman obat dalam jumlah cukup banyak.

Kapolsek Tempilang Iptu R T Sianturi menjelaskan pada Selasa (19/1) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi itu dan menindaklanjuti dengan penyelidikan pengiriman paket melalui jasa pengiriman yang ada di daerah itu.

"Kami berkoordinasi dengan salah satu perusahaan pengiriman paket dan mencurigai adanya salah satu paket yang diambil pelaku," katanya.

Selanjutnya, personel menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa warga setempat. Saat paket dibuka, ditemukan pil Dextromethorphan sebanyak 1.000 butir.

Selain barang bukti 1.000 butir pil Dextromethorphan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler milik pelaku.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamana kurungan maksimal 12 tahun," kata Sianturi.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021