Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak warga mengurus akta kelahiran sebagai upaya tertib administrasi dokumen pribadi.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam mengurus akta kelahiran sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, M. Kaidi di Mentok, Jumat.

Berbagai pola inovasi yang dilakukan Pemkab Bangka Barat tersebut merupakan upaya memudahkan warga dalam mengurus hak memiliki dokumen pribadi yang sah.

"Kami berharap ke depan, setiap anak yang lahir memiliki akta kelahiran dan seluruh warga Bangka Barat juga memiliki dokumen tersebut," katanya.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil Bangka Barat, sejak 2008 hingga semester pertama 2021 telah mengeluarkan sebanyak 62.784 lembar akta kelahiran, terdiri dari 32.130 warga laki-laki dan 30.654 perempuan.

Pada semester pertama 2021, Dinas tersebut mengeluarkan sebanyak 1.896 lembar akta kelahiran, jumlah tersebut menurun 1.394 dibandingkan semester yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 3.290 lembar.

Kaidi menjelaskan, untuk membuat akta kelahiran, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau kepala desa, kartu keluarga, dan buku nikah orang tua.

"Jika tidak ada buku nikah, maka pada akta kelahiran hanya akan dicantumkan nama ibu," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021