Plt Ketua DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, mengambil kebijakan untuk segera membentuk panitia kerja (Panja) sebagai upaya penyelesaian polemik di masyarakat terhadap pemanfaatan pengelolaan kawasan hutan.
"Intinya, kami di DPRD akan mengambil kebijakan, karena kalau kita selesaikan dalam satu hari tidak akan mungkin selesai. Karena pihak perusahan sudah mengantongi izin sudah dikatakan legal, disatu sisi masyarakat kebanyakan belum tahu karena belum ada tindakan, sudah ada tindakan tetapi kurang tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahan terhadap masyarakat dalam hal ini sosialisasinya," Ujar, Politisi PDI-P ini, saat menutup acara RDP terkait Pemanfaatan Pengelolaan kawasan hutan, bersama Forum penyelamat hutan rakyat Babel, pihak desa serta pihak terkait, di ruang Banmus DPRD Babel, senin (04/07).
Ia mengungkapkan, bahwa luas kawasan hutan industri di Babel sekitar 39 persen, belum termasuk IUP PT timah serta IUP lainnya, pasalnya, kawasan hutan yang akan dikelola masyarakat semakin sedikit dan sehingga hal tersebut yang menjadi kekhawatiran bagi masyarakat babel.
" Di Bangka Tengah luas wilayahnya 56,6 persen itu adalah kawasan hutan, belum ditambah KP PT timah, belum ditambah KK PT kobatin dulunya, kewenangan dari pada kabupaten Bangka Tengah itu sekitar di angka 11 persen lebih, Di mana rakyat kita mau hidup ", ungkapnya.
Untuk itu, menurutnya, perlunya sinergitas dan koordinasi yang baik antara pihak perusahaan bersama pihak terkait dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hutan tanaman industri (HTI), sehingga terwujudnya kebaikan bersama.
" biar semuanya clear. perusahaan nya tidak dirugikan dan masyarakatnya juga. Karena masalah HTI ini banyak aspirasi yang disampaikan. Bukan hanya saja di kabupaten Bangka, Bangka tengah, tetapi juga di Bangka Barat dan Bangka Selatan. Hasil kesimpulan, pertama DPRD akan membentuk Panja, kami mohon setelah ini tidak ada ribut-ribut dan kami di DPRD dapat bekerja secara maksimal supaya persoalan kawasan hutan yang di pergunakan untuk HTI ini bisa kita selesaikan dengan baik", pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Intinya, kami di DPRD akan mengambil kebijakan, karena kalau kita selesaikan dalam satu hari tidak akan mungkin selesai. Karena pihak perusahan sudah mengantongi izin sudah dikatakan legal, disatu sisi masyarakat kebanyakan belum tahu karena belum ada tindakan, sudah ada tindakan tetapi kurang tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahan terhadap masyarakat dalam hal ini sosialisasinya," Ujar, Politisi PDI-P ini, saat menutup acara RDP terkait Pemanfaatan Pengelolaan kawasan hutan, bersama Forum penyelamat hutan rakyat Babel, pihak desa serta pihak terkait, di ruang Banmus DPRD Babel, senin (04/07).
Ia mengungkapkan, bahwa luas kawasan hutan industri di Babel sekitar 39 persen, belum termasuk IUP PT timah serta IUP lainnya, pasalnya, kawasan hutan yang akan dikelola masyarakat semakin sedikit dan sehingga hal tersebut yang menjadi kekhawatiran bagi masyarakat babel.
" Di Bangka Tengah luas wilayahnya 56,6 persen itu adalah kawasan hutan, belum ditambah KP PT timah, belum ditambah KK PT kobatin dulunya, kewenangan dari pada kabupaten Bangka Tengah itu sekitar di angka 11 persen lebih, Di mana rakyat kita mau hidup ", ungkapnya.
Untuk itu, menurutnya, perlunya sinergitas dan koordinasi yang baik antara pihak perusahaan bersama pihak terkait dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hutan tanaman industri (HTI), sehingga terwujudnya kebaikan bersama.
" biar semuanya clear. perusahaan nya tidak dirugikan dan masyarakatnya juga. Karena masalah HTI ini banyak aspirasi yang disampaikan. Bukan hanya saja di kabupaten Bangka, Bangka tengah, tetapi juga di Bangka Barat dan Bangka Selatan. Hasil kesimpulan, pertama DPRD akan membentuk Panja, kami mohon setelah ini tidak ada ribut-ribut dan kami di DPRD dapat bekerja secara maksimal supaya persoalan kawasan hutan yang di pergunakan untuk HTI ini bisa kita selesaikan dengan baik", pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022