Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan anggaran Rp200 juta per tahun yang dialokasikan untuk memberikan pendampingan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengalami permasalahan hukum.
"Anggaran ini disiapkan setiap tahun sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin," kata anggota DPRD Provinsi Babel Efredi Effendy di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, masyarakat miskin yang tersangkut permasalahan hukum bisa memanfaatkan anggaran tersebut untuk biaya sewa pengacara.
"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov bersama DPRD Babel untuk memberikan perlindungan dan bantuan sehingga warga miskin bisa terbantu dalam mendapatkan keadilan pada saat tersangkut permasalahan hukum," katanya.
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut perlu disosialisasikan agar semakin banyak warga yang memahami keberadaan aturan tersebut.
"Kami di DPRD Provinsi Babel telah melakukan sosialisasi terkait perda ini, kami harapkan Pemprov Babel ikut serta menyosialisasikan sehingga semakin banyak warga yang paham keberadaan perda yang dimaksud," katanya.
Menurut Efredi, sosialisasi berbagai perda yang ada di Provinsi Babel perlu terus disosialisasikan pemerintah daerah karena masyarakat wajib mengetahuinya, bukan hanya melalui website seperti yang dilakukan saat ini.
Pemprov perlu melakukan sosialisasi dengan pola tatap muka agar warga semakin paham dan bisa mengetahui lebih jelas dan detail dengan pola diskusi atau tanya jawab, papar dia.
Ia berharap masyarakat miskin bisa mengakses informasi bahwa Pemprov Babel siap hadir untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
"Terkait belum adanya perda ini di kabupaten/kota, kami berharap segera dibentuk perda agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Anggaran ini disiapkan setiap tahun sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin," kata anggota DPRD Provinsi Babel Efredi Effendy di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, masyarakat miskin yang tersangkut permasalahan hukum bisa memanfaatkan anggaran tersebut untuk biaya sewa pengacara.
"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov bersama DPRD Babel untuk memberikan perlindungan dan bantuan sehingga warga miskin bisa terbantu dalam mendapatkan keadilan pada saat tersangkut permasalahan hukum," katanya.
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut perlu disosialisasikan agar semakin banyak warga yang memahami keberadaan aturan tersebut.
"Kami di DPRD Provinsi Babel telah melakukan sosialisasi terkait perda ini, kami harapkan Pemprov Babel ikut serta menyosialisasikan sehingga semakin banyak warga yang paham keberadaan perda yang dimaksud," katanya.
Menurut Efredi, sosialisasi berbagai perda yang ada di Provinsi Babel perlu terus disosialisasikan pemerintah daerah karena masyarakat wajib mengetahuinya, bukan hanya melalui website seperti yang dilakukan saat ini.
Pemprov perlu melakukan sosialisasi dengan pola tatap muka agar warga semakin paham dan bisa mengetahui lebih jelas dan detail dengan pola diskusi atau tanya jawab, papar dia.
Ia berharap masyarakat miskin bisa mengakses informasi bahwa Pemprov Babel siap hadir untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
"Terkait belum adanya perda ini di kabupaten/kota, kami berharap segera dibentuk perda agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023