Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan MI, oknum wartawan sekaligus pimpinan media daring lokal yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik permainan ketangkasan Star Zone di kawasan Jalan Veteran Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun`im di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan oknum wartawan tersebut diamankan pada Selasa (29/5) sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima uang sebesar Rp35 juta dari pemilik permainan ketangkasan.

"MI diamankan bersama dua rekannya setelah keluar dari kantor pemilik permainan ketangkasan itu. Dia diamankan karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan," katanya.

Penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut dilakukan setelah Polres Belitung mendapat laporan dari pengelola Star Zone bernama Ando pada Selasa (29/5) sekitar pukul 20.00 WIB karena akan menyerahkan uang sebesar Rp35 juta.

Dugaan pemerasan karena pihak Star Zone tidak menggubris proposal yang diajukan MI untuk pembangunan rumah sebesar Rp64 juta.

"Awalnya pengelola usaha tidak menyanggupi dana yang diajukan, dan setelah negoisasi akhirnya disetujui Rp35 juta dan akan diserahkan di kantor Star Zone," katanya.

Setelah menerima uang itu, MI beserta kedua rekannya At dan Wj pamit dan langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp35 juta.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018