Pangkalpinang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Dr.(HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Begitu memanfaatkan masa sanggah 28 hari atas hasil evaluasi pelaksanaan review kelas rumah sakit sebagai rekomendasi penyesuaian yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.
"Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit ini tidak hanya berlaku untuk RSUP saja, tetapi di Provinsi lainnya se-Indonesia," kata Kepala Dinas Kesehatan Babel, Mulyono di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, ada 615 rumah sakit umum dan khusus yang terdata dalam rekomendasi penyesuaian kelas dan 283 rumah sakit khusus yang memberikan pelayanan umum diluar kekhususannya.
Untuk menindaklanjuti itu pihaknya melakukan berbagai upaya, salah satu dengan mengajukan tanggapan keberatan yang akan disampaikan ke Kemenkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.
"Tanggapan ini akan disusun berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit," ujarnya.
Kepastian status kelas RSUD Soekarno Babel yang apakah turun kelas tipe C atau tetap tipe B, akan menunggu hasil evaluasi dari Kemenkes RI atas tanggapan keberatan yang diajukan rumah sakit melalui Dinkes Babel.
"Meski demikian kami optimis RSUD Soekarno Provinsi tetap di kelas tipe B sebagai rumah sakit rujukan dengan tipe tertinggi di Babel. Dan kami harap RSUD Soekarno ini dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Sementara, Kepala Subdit Pengelokaan Rujukan dan Rumah Sakit Kemenkes RI, Youth Savitri mengatakan pihaknya sudah melakukan kunjungan ke RSUD Soekarno ini untuk melihat secara langsung pelayanan di rumah sakit.
"Kami sangat mengapresiasi pelayanan yang dilakukan. Pengajuan tanggapan dari rumah sakit akan menjadi dasar pertumbuhan terhadap review kelas RSUD Soekarno Provinsi Babel agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ujarnya.
RSUP Soekarno manfaatkan waktu sanggah review kelas rumah sakit
Sabtu, 20 Juli 2019 12:38 WIB