Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada para pelaku usaha distributor dan ritel modern tidak melakukan penimbunan dan menjual minyak goreng di luar harga eceran tertinggi (HET).
Sesuai Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit dan surat edaran Gubernur Babel yang telah disampaikan ke Walikota dan Bupati se-Provinsi Kep Bangka Belitung.
"Kepada pihak distributor dan ritel lokal maupun modern di Babel ini saya mengimbau untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng di gudang dan menjual minyak goreng di luar ketentuan yang ada," kata Kepala Disperindag Babel, Tarmin AB, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, jika terbukti ada penimbunan maka pihaknya melalui Tim Satgas Pangan Provinsi akan berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum untuk menindaklanjutinya, dikarenakan apabila melakukan penimbunan akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan menjual di luar harga HET melanggar Permendag Nomor 6 tahun 2022.
Baca juga: Disperindag Bangka Belitung inspeksi gudang pastikan stok minyak goreng aman
"Melakukan penjualan produk minyak goreng secara bundling akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Ia menjelaskan, Tim Disperindag Babel sudah melakukan pengawasan ke lapangan dengan melakukan pengawasan ke sejumlah distributor dan ritel lokal dan modern untuk memastikan tidak ada penimbunan dan menjual minyak goreng di luar harga HET, hasilnya tidak ada penimbunan di gudang-gudang distributor.
"Pengawasan kita lakukan tapi tidak ada yang melakukan penimbunan dan dalam pengawasan itu juga kita minta mereka (distibutor dan ritel) untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan data, kepada Disperindag Babel dan dinas terkait, untuk memastikan stok dan pasokan minyak goreng di Provinsi Babel cukup," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ada di Babel untuk bijak dalam membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya dan tidak "punic buying" karena Disperindag Babel selalu berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa Pemprov Babel melalui Disperindag memastikan stok dan pasokan migor untuk Babel cukup dan aman.
"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar (OP) di Kabupaten/Kota dengan menghadirkan Barang Kebutuhan Pokok," ujarnya.
Disperindag Babel imbau distributor dan ritel modern tidak menjual minyak goreng diluar HET
Selasa, 15 Maret 2022 16:22 WIB