Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih terus melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov Babel untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, Rabu, mengatakan, pendataan ini masih terus dilakukan karena ada perpanjangan waktu hingga 7 Oktober 2022 berdasarkan surat Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022, dan surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
"Nanti honorer yang didata dari masing-masing Perangkat Daerah ditandatangani Kepala Perangkat Daerah dan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk disampaikan ke BKPSDMD paling lambat tanggal 07 Oktober 2022," kata Naziarto.
Ia mengatakan, bagi pegawai yang belum terdata namun memenuhi persyaratan agar dapat menyampaikan data sesuai format yang dapat diunduh pada link https://s.id/NonASNBabel dan mempersiapkan data pendukung yaitu SK 2021 dan Bukti Pembayaran 2021 dalam bentuk pdf.
"Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh terhadap data yang disampaikan dan memberikan informasi kepada masing-masing pegawai Non ASN pada instansi masing masing," katanya.
Selain itu kata Naziarto, bagi tenaga Non ASN yang membutuhkan asistensi dapat berkonsultasi ke helpdesk di Ruang Pelayanan Terpadu BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau menghubungi Call Center (0852-6760-3122).
Sebelumnya, dari 4.023 tenaga honorer yang akan didata itu berdasarkan SK yang dibuat oleh Kepala Instansi masing-masing dan mereka yang menerima upah bersumber dari APBD dan APBN, di luar itu tidak bisa dan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
"Saya tekankan, mereka yang dibayar oleh APBD dan APBN wajib terdata, kecuali mereka yang tidak dibayar oleh APBD dan APBN karena secara yuridis mereka berhak mendapat kejelasan karir dan kesejahteraannya. Namun mereka yang mendapat upah atau hanya terdata di IPP atau BLUD tidak bisa terdata, berbeda dengan sopir, pramusaji, satpam, dan petugas kebersihan yang terima SK dan dibayar APBD atau APBN mereka harus tetap terdata menjadi calon PPPK," ujarnya.
Untuk keempat jabatan seperti sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan satpam sesuai surat dari MenPAN RB itu, nanti di 28 November 2023 tidak lagi menjadi tenaga honorer, namun tenaga outsourching, yang akan menerima upah langsung dari pihak ketiga, bukan lagi dari APBD atau APBN.
"Mari kita daftarkan dulu mereka-mereka ini dan mari kita beri kesempatan untuk 4.023 tenaga honorer ini untuk mengikuti tes PPPK. Dan kita menunggu tim BKPSDM dapat segera melakukan verifikasi ulang agar mereka semua terdata paling lambat 30 September besok," katanya.
Berita Terkait
DPRD Babel sepakat APBD 2025 Rp2,56 triliun dan PAD Rp900 miliar
13 November 2024 20:21
Pemprov Babel petakan kerawanan distribusi logistik pilkada di pulau terpencil
13 November 2024 10:57
Pemprov Babel gencarkan pemeriksaan kesehatan massal peringati HKN Ke-60
12 November 2024 15:42
Babel tingkatkan perlindungan anak dari kejahatan siber
11 November 2024 15:44
Pemprov Babel hadirkan "bacayuk.id" tingkatkan literasi Generasi Z
8 November 2024 20:47
KPAI-Pemprov Babel berkolaborasi lindungi anak disabilitas
8 November 2024 19:48
Sebanyak 393 desa di Babel rentan berisiko terdampak perubahan iklim
6 November 2024 12:53