Manggar, Babel (ANTARA) - Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, meraih predikat zona hijau, terkait penyampaian hasil dan pembahasan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022.
"Kita berhasil mendapatkan nilai kualitas tinggi dengan angka 78,73 dan berada dalam zona hijau setelah di tahun sebelumnya berada dalam zona kuning," kata Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar di Manggar, Jumat.
Khairil Anwar mengatakan itu terkait anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
"Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan dan harus menjadi pendorong semangat, agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah serta bebas pungli,” ujar Khairil.
Ia juga turut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas pemberian Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemkab Belitung Timur.
"Kita juga terus mendorong seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy penghargaan ini merupakan hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2021 terhadap standar pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Penilaian kepatuhan merupakan bagian upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk bisa berbenah dan meningkatkan kualitas agar kepuasan masyarakat semakin terwujud," ujarnya.
Melihat hasil yang dicapai Kabupaten Belitung Timur, Yozar mengapresiasi namun tetap selalu mengingatkan agar lebih meningkatkan lagi hasil yang telah dicapai saat ini.
“Ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi, salah satunya terkait dengan pengaduan. Mengingat pola pengaduan ini adalah salah satu komponen penting dalam pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009,” pesannya.