Sungailiat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter dari penampungan BBM milik Yanto alias Akiong warga Merawang, Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi humas AKP Zulkarnain dalam keterangan, Selasa mengatakan, selain mengamankan barang bukti kurang lebih 5.000 liter solar, pihaknya juga berhasil mengamankan Yanto yang diduga pemilik BBM subsidi tersebut serta satu unit mobil yang digunakan untuk membeli solar dari SPBU.
Keberhasilan mengungkap kasus diduga tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah setelah sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang penampungan solar subsidi.
Zulkarnain mengatakan, dari pengakuan Yanto ribuan liter solar subsidi diperoleh dari pembelian sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Kota Sungailiat untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pelaku membeli solar bersubsidi di beberapa tempat atau SBPU dengan berulang menggunakan sebuah mobil truk dan akan dijual kembali dengan harga lebih mahal.
"Pelaku mengaku tindak pelanggaran sudah berjalan kurang lebih tiga bulan," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas tidak pelanggaran serupa karena tindakan itu merugikan orang banyak.
"Saya mengajak masyarakat membantu kerja polisi dalam penegakan hukum dengan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran," ujarnya.
Masyarakat di dorong tetap mendukung dan membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.