• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 3 Juni 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Memandirikan 340 ribu penerima bantuan

      Memandirikan 340 ribu penerima bantuan

      Selasa, 3 Juni 2025 9:17

      Hoaks! Video rektor UGM akui ijazah Jokowi palsu

      Hoaks! Video rektor UGM akui ijazah Jokowi palsu

      Selasa, 3 Juni 2025 8:55

      Disinformasi! Video Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim

      Disinformasi! Video Kejagung geledah apartemen Nadiem Makarim

      Senin, 2 Juni 2025 21:43

      Timnas Indonesia tak berencana menambah pemain baru lagi

      Timnas Indonesia tak berencana menambah pemain baru lagi

      Senin, 2 Juni 2025 13:44

      Presiden Prabowo serukan bersih-bersih korupsi di tubuh pemerintahan

      Presiden Prabowo serukan bersih-bersih korupsi di tubuh pemerintahan

      Senin, 2 Juni 2025 12:45

  • Mancanegara
      Israel perluas serangan ke Gaza, negosiasi gencatan senjata mandek

      Israel perluas serangan ke Gaza, negosiasi gencatan senjata mandek

      Selasa, 3 Juni 2025 9:25

      Rusia ajukan syarat gencatan senjata, pasukan Ukraina diminta mundur

      Rusia ajukan syarat gencatan senjata, pasukan Ukraina diminta mundur

      Selasa, 3 Juni 2025 9:09

      Untuk pertama kalinya, ILO akui Palestina sebagai negara pengamat

      Untuk pertama kalinya, ILO akui Palestina sebagai negara pengamat

      Selasa, 3 Juni 2025 8:57

      Makkah perpendek jarak adzan dan iqamah selama musim Haji

      Makkah perpendek jarak adzan dan iqamah selama musim Haji

      Senin, 2 Juni 2025 10:14

      Para pemimpin Asia serukan persatuan hadapi kebijakan tarif AS

      Para pemimpin Asia serukan persatuan hadapi kebijakan tarif AS

      Minggu, 1 Juni 2025 14:50

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 3 Juni 2025 8:43

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        Minggu, 1 Juni 2025 20:48

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 1 Juni 2025 8:32

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

    • Olahraga
        Rachel/Trias jadi wakil tuan rumah pertama yang tersingkir di Indonesia Open 2025

        Rachel/Trias jadi wakil tuan rumah pertama yang tersingkir di Indonesia Open 2025

        Selasa, 3 Juni 2025 12:08

        Empat wakil nonpelatnas unjuk gigi di Indonesia Open 2025

        Empat wakil nonpelatnas unjuk gigi di Indonesia Open 2025

        Selasa, 3 Juni 2025 12:05

        Asa menyalakan kembali magis Istora Senayan

        Asa menyalakan kembali magis Istora Senayan

        Selasa, 3 Juni 2025 10:51

        Catatan 14 tahun musim ke musim PSG menjadi juara

        Catatan 14 tahun musim ke musim PSG menjadi juara

        Selasa, 3 Juni 2025 10:05

        Kriteria pemain idaman Simon Tahamata

        Kriteria pemain idaman Simon Tahamata

        Selasa, 3 Juni 2025 9:00

    • Gaya Hidup
        RIRS: tangani batu ginjal dengan hasil maksimal, nyeri minimal, dan tanpa luka

        RIRS: tangani batu ginjal dengan hasil maksimal, nyeri minimal, dan tanpa luka

        Selasa, 3 Juni 2025 9:30

        Inilah sederet penyebab pasangan kehilangan ketertarikan usai menikah

        Inilah sederet penyebab pasangan kehilangan ketertarikan usai menikah

        Senin, 2 Juni 2025 21:36

        POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        Minggu, 1 Juni 2025 19:40

        Jika alami empat gejala lupus segera periksa ke dokter

        Jika alami empat gejala lupus segera periksa ke dokter

        Minggu, 1 Juni 2025 18:03

        Apple kembangkan tombol haptik untuk iPhone, iPad, dan Apple Watch?

        Apple kembangkan tombol haptik untuk iPhone, iPad, dan Apple Watch?

        Minggu, 1 Juni 2025 14:47

    • Opini
        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        Senin, 2 Juni 2025 16:02

        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

    • English News
        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Senin, 2 Juni 2025 11:32

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Senin, 2 Juni 2025 11:16

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

      • Video
        • Gebyar puisi sebagai ruang literasi bagi masyarakat Pangkalpinang

          Gebyar puisi sebagai ruang literasi bagi masyarakat Pangkalpinang

          Senin, 2 Juni 2025 20:13

          Penurunan harga cabai rawit hingga cumi-cumi picu deflasi di Babel

          Penurunan harga cabai rawit hingga cumi-cumi picu deflasi di Babel

          Senin, 2 Juni 2025 16:19

          Ribuan telur berdiri tegak pada momen Peh Cun di Pangkalpinang

          Ribuan telur berdiri tegak pada momen Peh Cun di Pangkalpinang

          Sabtu, 31 Mei 2025 16:43

          Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Nelayan Babel ikuti bimtek agar hasil tangkapan sesuai syarat ekspor

          Rabu, 28 Mei 2025 17:17

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Jumlah hewan kurban Babel surplus jelang Idul Adha, ini penyebabnya

          Senin, 26 Mei 2025 18:55

      Aon dan dua petinggi smelter dituntut 8-14 tahun penjara terkait kasus timah

      Senin, 9 Desember 2024 21:50 WIB

      Aon dan dua petinggi smelter dituntut 8-14 tahun penjara terkait kasus timah

      Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara selama 8 tahun hingga 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah.

      Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon yang dituntut 14 tahun penjara serta General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani dan Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie yang dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

      "Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

      Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.

      Tak hanya pidana penjara, keempat terdakwa turut dituntut JPU agar dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron, sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dituntut pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

      Sementara untuk Tamron, dituntut pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,66 triliun subsider 8 tahun penjara.

      Dengan demikian, JPU menilai perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

      Khusus Tamron, JPU menuntut agar dirinya dinyatakan pula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

      Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi keempat terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

      Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana yang sangat besar.

      Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga serta belum pernah dihukum.

      Adapun keempat terdakwa sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

      Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

      Dengan begitu, perbuatan keempatnya didakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

      Tamron diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

      Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan Achmad, Hasan, serta Buyung, melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, didakwa telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

      Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

      Pewarta: Agatha Olivia Victoria
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kejagung sita "rest area" KM 21 B terkait kasus korupsi timah

      Kejagung sita "rest area" KM 21 B terkait kasus korupsi timah

      22 Mei 2025 22:30

      Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

      Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

      22 Mei 2025 17:28

      PT Timah akui sulit tertibkan tambang ilegal pasca kasus korupsi

      PT Timah akui sulit tertibkan tambang ilegal pasca kasus korupsi

      14 Mei 2025 21:02

      Eks Dirjen ESDM divonis 4 tahun penjara terkait korupsi kasus timah

      Eks Dirjen ESDM divonis 4 tahun penjara terkait korupsi kasus timah

      5 Mei 2025 23:05

      Kejagung: Uang pengganti Suparta kemungkinan dibebankan ke ahli waris

      Kejagung: Uang pengganti Suparta kemungkinan dibebankan ke ahli waris

      29 April 2025 17:50

      Terdakwa kasus korupsi timah Suparta meninggal dunia

      Terdakwa kasus korupsi timah Suparta meninggal dunia

      28 April 2025 22:29

      Eks Dirjen ESDM dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

      Eks Dirjen ESDM dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

      21 April 2025 23:18

      Ditreskrimsus Polda Babel serahkan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejari Belitung Timur

      Ditreskrimsus Polda Babel serahkan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejari Belitung Timur

      17 April 2025 14:01

      Terpopuler

      Gubernur Babel: Meski hujan masyarakat antusias meriahkan Pasir Padi Beach

      Gubernur Babel: Meski hujan masyarakat antusias meriahkan Pasir Padi Beach

      Pemkab Bangka berhasil bentuk sembilan Koperasi Merah Putih

      Pemkab Bangka berhasil bentuk sembilan Koperasi Merah Putih

      PT Timah jadikan ruang terbuka hijau tempat berolahraga warga Kota Pangkalpinang

      PT Timah jadikan ruang terbuka hijau tempat berolahraga warga Kota Pangkalpinang

      Bupati Belitung Timur akan pisahkan bagian keuangan dan pendapatan daerah

      Bupati Belitung Timur akan pisahkan bagian keuangan dan pendapatan daerah

      Sebanyak 116 peserta dari Bangka Belitung akan ikuti "Parletak" angkatan II

      Sebanyak 116 peserta dari Bangka Belitung akan ikuti "Parletak" angkatan II

      Top News

      • Ekspor timah - nontimah Babel tumbuh 46,58 persen

        Ekspor timah - nontimah Babel tumbuh 46,58 persen

        27 menit lalu

      • Pertamina intensifkan pantau stok BBM - LPG di Babel jelang Idul Adha

        Pertamina intensifkan pantau stok BBM - LPG di Babel jelang Idul Adha

        53 menit lalu

      • Dubes Bulgaria siap promosikan pariwisata Belitung di Eropa

        Dubes Bulgaria siap promosikan pariwisata Belitung di Eropa

        1 jam lalu

      • Rachel/Trias jadi wakil tuan rumah pertama yang tersingkir di Indonesia Open 2025

        Rachel/Trias jadi wakil tuan rumah pertama yang tersingkir di Indonesia Open 2025

        2 jam lalu

      • Empat wakil nonpelatnas unjuk gigi di Indonesia Open 2025

        Empat wakil nonpelatnas unjuk gigi di Indonesia Open 2025

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com