Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mendaftarkan tradisi Titang Doa Sekampung Desa Bintet ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), untuk menjaga kebudayaan masyarakat di daerah itu.
"Kami berharap Pemkab Bangka segera mengusulkan tradisi ini ke Ditjen Kekayaan Inteketual sebagai ekspresi budaya tradisional sehingga ada perlindungan,“ kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Titang Tue Doa Sekampung Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ini merupakan tradisi spiritual yang dilakukan untuk memohon perlindungan dari segala bentuk bala dan marabahaya.
"Tradisi ini dilakukan secara turun temurun oleh warga Desa Bintet untuk memohon agar proses pengalihan musim dari musim barat ke musim timur berjalan dengan lancar," katanya.
Ia mengapresiasi pelaksanaan tradisi Titang Tue Doa Sekampung yang dilakukan warga Desa Bintet pada Minggu (16/2), karena dapat Memperkuat identitas dan corak kebudayaan daerah.
"Kami berharap pemerintah daerah segera mendaftarkan tradisi ini, karena negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memeliharanya," katanya .
Penjabat Bupati Bangka Isnaini menyampaikan dukungan penuh kegiatan Titang Tue Doa Sekampung di Desa Bintet Belinyu Bangka dan berharap kegiatan tersebut dapat dimasukkan dalam kalender event pariwisata Bangka.
Kegiatan ini mencakup hiburan seni budaya seperti acara seni dambus, pencak silat, tari kedidi, tari samber kelayang putih. sedangkan acara inti berupa pembacaan Titang Tue Doa Sekampung, sajian buk idang oleh lima dusun dan diakhiri doa bersama (ketupat lepas) yang bertujuan untuk mengharapkan keberkahan atas hasil tani dan perikanan.
Acara turut dimeriahkan dengan festival ekonomi kreatif yaitu kuliner dan operasi pasar murah yang dihadirkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka.