Jakarta (Antara Babel) - Gus Joy Setiawan, saksi pelapor yang didatangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penistaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui sempat berafiliasi
dengan salah satu cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Karena saya fokus dengan kasus ini (penisataan agama atas terdakwa
Ahok), jadi saya tutup komunikasi tersebut," kata Gus Joy di
Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok menyatakan bahwa sesuai
dengan video dari Youtube yang dipublikasikan pada 30 September 2016,
diketahui saksi Gus Joy mendeklarasikan dukungan kepada Agus Harimurti
Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saksi Gus Joy kemudian diketahui sebagai Koordinator Koalisi Advokat Rakyat yang mendukung pasangan tersebut.
Selanjutnya diketahui bahwa Gus Joy melaporkan Ahok ke Bareskrim
Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada 7 Oktober 2016.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ahok merasa pesimis Gus Joy bisa memberikan kesaksiannya secara objektif.
"(Saya) yakin masih bisa objektif dan sangat objektif karena ini menyangkut agama yang saya anut," ucap Gus Joy.
Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan enam
saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Habib Novel
Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib
Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, dua orang batal hadir dalam persidangkan kali ini, Muh
Burhanuddin berhalangan hadir dikarenakan sakit sementara Nandi
Naksabandi dikabarkan sudah meninggal dunia pada 7 Desember 2016 lalu.