Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani akan membentuk tim satuan tugas (Satgas) tambang untuk melindungi para pekerja tambang dan mengawasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) jika Peraturan daerah (Perda) sudah di sahkan.
"Satgas ini nanti akan mengawasi WPR agar rakyat bisa melakukan aktifitas pertambangan yang sudah ada WPR seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur," kata Gubernur Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Rabu.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan tim satgas tambang ini akan di bentuk, namun belum sekarang karena Perda belum selesai. Dan anggota satgas berasal dari unsur Forkopimda se-Bangka Belitung agar dapat mengawasi WPR dan melindungi masyarakat yang bekerja agar mereka dapat bekerja dengan legal.
"Satgas Tambang kita nanti kerjanya hanya mengawasi WPR saja agar bisa melindungi rakyat dan rakyat kita bisa bekerja legal," ujarnya.
Menurutnya hingga saat ini rancangan Perda sudah ada di ESDM Babel dan akan di bahas bersama, baru nanti disampaikan melalui perundang-undangannya.
"Akan kita komunikasikan dulu, namun kita maksimalkan di tahun ini selesai. Jika tidak bisa di bulan 3 atau 4 tahun depan," tutupnya.
