Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekrut sebanyak 189 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019.
"Kami sudah membuka pendaftaran dan menerima berkas calon anggota PPS. Sudah ratusan pelamar yang memasukkan berkas," kata anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Kamis.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS antara lain minimal berusia 17 tahun, minimal tamatan SLTA, tidak terlibat partai politik dengan melampirkan surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus parpol dan melampirkan surat keterangan kesehatan.
Sebanyak 189 anggota PPS tersebut akan disebar di 63 desa di Bangka Tengah atau minimal tiga anggota PPS di setiap desa.
Menurut dia, persyaratan lain yang menjadi pertimbangan KPU adalah memiliki integritas, memahami tentang kepemiluan serta jujur dan adil.
"Penerimaan berkas dijadwalkan hingga Minggu (18/2) dan pelaksanaan tes tertulis pada 25 Februari 2018 untuk pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi," katanya.
Berkas lamaran calon anggota PPS bisa diantarkan langsung ke kantor KPU Bangka Tengah dan juga bisa melalui kantor desa tempat berdomisili calon pelamar.
"Berkas lamaran yang disampaikan ke kantor desa nanti akan ada tim dari KPU yang akan turun mengambilnya," katanya.