Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekrut sebanyak 189 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019.
"Kami sudah membuka pendaftaran dan menerima berkas calon anggota PPS. Sudah ratusan pelamar yang memasukkan berkas," kata anggota KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga di Koba, Kamis.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS antara lain minimal berusia 17 tahun, minimal tamatan SLTA, tidak terlibat partai politik dengan melampirkan surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus parpol dan melampirkan surat keterangan kesehatan.
Sebanyak 189 anggota PPS tersebut akan disebar di 63 desa di Bangka Tengah atau minimal tiga anggota PPS di setiap desa.
Menurut dia, persyaratan lain yang menjadi pertimbangan KPU adalah memiliki integritas, memahami tentang kepemiluan serta jujur dan adil.
"Penerimaan berkas dijadwalkan hingga Minggu (18/2) dan pelaksanaan tes tertulis pada 25 Februari 2018 untuk pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi," katanya.
Berkas lamaran calon anggota PPS bisa diantarkan langsung ke kantor KPU Bangka Tengah dan juga bisa melalui kantor desa tempat berdomisili calon pelamar.
"Berkas lamaran yang disampaikan ke kantor desa nanti akan ada tim dari KPU yang akan turun mengambilnya," katanya.
Berita Terkait
KPU Bangka Tengah identifikasi potensi masalah di TPS
13 November 2024 12:37
KPU Bangka Tengah ajukan ganti surat suara rusak
8 November 2024 22:39
KPU Bangka Tengah libatkan 129 tenaga sortir dan lipat surat suara
6 November 2024 23:37
KPU Bangka Tengah mulai terima logistik Pilkada 2024
28 Oktober 2024 11:23
KPU Bangka Tengah gelar debat publik pertama cabup-cawabup Pilkada 2024
24 Oktober 2024 22:06
KPU Bangka Tengah targetkan partisipasi pemilih capai 76 persen
18 Oktober 2024 18:10
KPU Bangka Tengah sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula
30 September 2024 22:00
KPU Bangka Tengah: Calon petahana wajib cuti
29 September 2024 22:36