Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan Banggar DPRD Babel tidak terjebak dalam penggunaan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp13 miliar, karena dana tersebut dikelola oleh pemerintah daerah.
"Saya ingin meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Dedy Yulianto menyatakan Banggar terjebak terkait masalah dana sumbangan pihak ketiga," kata Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan Banggar tidak terjebak, permasalahan penggunaan dana Rp13 miliar dapat ditanyakan langsung kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan, apakah penggunaan dana sumbangan pihak ketiga tersebut bermasalah atau tidak.
"Ingat DPRD tidak berhak melakukan auditing, karena bukan lembaga audit," katanya.
Oleh karena itu, diharapkan Wakil Ketua DPRD tidak membuat pernyataan atas keinginan pribadi, tetapi berdasarkan peraturan dan hukum.
"Gubernur Kepulauan Babel sudah menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan sudah mencabut sumbangan pihak ketiga tersebut," ujarnya.
Menurut dia peraturan daerah tentang sumbangan dana pihak ketiga ini merupakan produk legislatif dan ini hak inisiatif DPRD 2010.
"Pada tahun lalu, kita interpelasi gubernur untuk mencabut sumbangan pihak ketiga ini dan beliau sudah menindaklanjutinya," katanya.
Ia menambahkan tujuan interpelasi bukan untuk pemakzulan gubernur, tetapi meminta gubernur agar mengambil kebijakan sesuai peraturan berlaku.
"Gubernur sudah menindaklanjuti interpelasi dan rekomendasi DPRD dan beliau sebetulnya ingin memperbaiki beberapa kesalahan DPRD periode sebelumnya," ujarnya.