Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung membayar iuran anggota yang besarannya sesuai dengan golongan masing-masing.
"Iuran anggota dan pengelolaan serta peruntukan dana KORPRI di Pemprov Babel bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan dan persaudaraan antar anggota, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para anggota," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, Sahirman, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI, Pasal 63 ayat 3, dicantumkan bahwa pembiayaan untuk kegiatan KORPRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat juga bersumber dari iuran anggota.
Dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 adalah Rp10 ribu untuk Golongan I, Rp 20 ribu untuk Golongan II, Rp 30 ribu untuk Golongan III dan Rp 40 ribu untuk Golongan IV.
Terhitung mulai bulan Januari kemarin iuran tersebut diserahkan oleh pegawai kepada bendahara pengeluaran di tiap perangkat daerah yang selanjutnya disetor ke rekening KORPRI setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Iuran Anggota KORPRI ini akan dikelola oleh Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
"Setiap penerimaan dan pengeluarannya wajib diketahui dan disahkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi atau kuasanya jika berhalangan" ujarnya.
Sedangkan peruntukan dari iuran tersebut adalah untuk memberikan bantuan bagi anggota KORPRI yang sakit, anggota atau keluarga yang meninggal dunia, anggota KORPRI yang pensiun atau yang mengalami musibah bencana alam.
Bagi anggota yang mutasi keluar dari Pemprov Babel, juga dapat operasional upacara persemayaman serta pemberangkatan dan pemakaman anggota KORPRI yang meninggal dalam tugas kedinasan.
"Iuran ini juga digunakan untuk tim pemantau dan pengelola dana iuran Korpri melaksanakan kegiatan rapat atau musyawarah, kegiatan olahraga, keagamaan serta kegiatan peningkatan seni dan budaya anggota Korpri," ujarnya.
Pemprov Babel tetapkan iuran anggota KORPRI
Kamis, 7 Februari 2019 19:20 WIB