Sungaliat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jumlah pajak perkebunan milik masyarakat sebesar Rp100 ribu per hektar per tahun.
"Kami menetapkan besaran pajak untuk perkebunan milik masyarakat sebesar Rp100 ribu per hektar pertahun," kata Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Ferry Insani di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, penetapan penerimaan pajak untuk sektor perkebunan masyarakat merupakan upaya pemerintah daerah meningkatan pendapatan.
"Kami akan melakukan pendataan perkebunan milik masyarakat dengan memberikan pengarahan agar sadar membayar pajak dengan ketentuan besaran yang cukup ringan," katanya.
Menurutnya, perkebunan masyarakat yang diwajibkan membayar pajak adalah maksimal luar areal kebun 25 hektare dan jika lebih dari itu maka wajib pajaknya bukan perorangan melainkan perusahaan yang memiliki badan usaha.
"Hanya saja kami terlebih dahulu akan melakukan pendataan perkebunan milik masyarakat dengan pola laporan data objek baru yang belum terdaftar oleh pihak kecamatan atau langsung terjun kelapangan," katanya.
Dikatakan, potensi penerimaan pajak dari kebun masyarakat cukup besar karena mencapai luas 1.000 hektar lebih yang tersebar di Kecamatan Puding Besar, Kecamatan Bakam dan kecamatan lainnya.
"Ada dua jenis kebun masyarakat yang tidak dipungut pajak yakni perkebunan yang masuk dalam kawasan hutang lindung dan kawasan hutan konservasi," kata dia.
Ferry mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan bagi masyarakat wajib pajak dengan memberikan kemudahan menerbitan surat pajak tahunan dengan terlebih dahulu mengeluarkan serat keterangan dari kecamatan setempat.
Bangka Tetapkan Pajak Kebun Masyarakat Rp100 Ribu
Jumat, 17 Oktober 2014 13:54 WIB
"Kami menetapkan besaran pajak untuk perkebunan milik masyarakat sebesar Rp100 ribu per hektar pertahun,"