Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pangkalpinang terus memberikan pelayanan terbaik untuk para peserta dan akan terus meningkatkan pelayanan agar peserta menjadi nyaman dan dapat bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK memiliki lima program andalan untuk para pesertanya, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan( BPJAMSOSTEK) di Cabang Pangkalpinang hingga Desember 2023 lalu.

“Ya, klaim program JHT masih mendominasi, yakni sebesar Rp185.090.600.940, dengan jumlah kasus 16.593 selama periode Januari – Desember 2023,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Rabu (31/1/2023).

Menurutnya, klaim program JHT masih mendominasi di daerahnya, karena banyak tenaga kerja yang pensiun dan berhenti bekerja (baik mengundurkan diri, PHK, maupun habis kontrak kerja). Kemudian, diikuti klaim program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp18.609.000.000 dengan total kasus sebanyak 713 selama periode Januari – Desember 2023.

Baca juga: BPJS Pangkalpinang lakukan penilaian penghargaan Paritrana

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang beri perlindungan sosial bagi pegawai nonASN

“Selanjutnya Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga cukup besar selama periode Januari – Desember 2023 kemarin, yakni Rp12.334.889.970 dengan total 1.478 kasus,” jelasnya.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp5.531.953.313 dengan jumlah kasus sebanyak 5.160. Kemudian, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp285.182.752 dengan kasus sebanyak 183.

“Adapun untuk pembayaran beasiswa bagi anak peserta BPJamsostek pada periode Januari – Desember 2023 adalah Rp1.759.500.000 terdiri dari 350 kasus,” terangnya.

Jadi total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang yang meliputi pulau bangka dan pulau Belitung selama periode Januari – Desember 2023 sebanyak Rp223.611.126.975 dengan total kasus sebanyak 24.477.

kepada pemberi kerja agar menjaminkan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena jika mengalami resiko sosial semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pekerja rentan," kata Abdul.

Baca juga: Pemprov Babel-BPJS Ketenagakerjaan lakukan penilaian Paritrana Award 2024 kepada pemda dan perusahaan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dampingi peserta korban kecelakaan kerja hingga sembuh

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024