Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Polsek Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan Sr (14) siswa kelas dua salah satu SMP di kota Sungailiat untuk melapor karena yang bersangkutan kedapatan mencuri sepeda motor milik warga.
"Kami hanya memberlakukan wajib lapor kepada Sr yang usianya masih dibawah umur, meskipun yang bersangkutan mengakui tindak kejahatannya melakukan pencurian sepeda motor milik warga," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Pemali, Iptu Ayu Kusuma Ningrum, di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan, selain wajib lapor, pihaknya memberikan pembinaan kepada Sr agar tidak melakukan kembali pelanggaran serupa atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain.
"Setelah dilakukan pembinaan, saya berharap Sr tidak mengulangi lagi perbuatan pelanggaran hukum, terlebih yang bersangkutan masih pelajar tingkat pertama," katanya.
Dia juga menyarankan agar peran orang tua di rumah sangat diperlukan untuk mendidik putra putrinya agar tidak tergelincir dengan pengaruh jelek.
"Peran orang tua di rumah sangat menentukan dalam pendidikan putra putrinya, jangan sampai terjadi lagi kasus serupa atau pelanggaran hukum lainnya menimpa anak seusianya," katanya.
Ia mengatakan, Sr mengaku mencuri sepeda motor untuk dipakainya sendiri karena dia pernah minta sama orang tuanya namun tidak dibelikan mengingat keterbatasan ekonomi orang tuanya.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Nurmala Dewi berpendapat bahwa kecendrungan anak melakukan tindak kejahatan dipengaruhi oleh beberapa hal, mulai dari keluarganya yang dianggap kurang memberikan perhatian karena berbagai alasan, pengaruh lingkungan dan lainnya.
"Pihak polisi tidak melakukan penahanan dan hanya memberikan pembinaan kepada Sr adalah langkah tepat karena sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012, anak dibawah umur tidak diperbolehkan di penjara," katanya.