Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita AFH usia 3,5 tahun yang berujung meninggalnya korban pada Kamis (19/3) sore.
"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat.
Ketiganya beralamat di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.
Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu(15/3) dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Polisi tangkap ibu kandung buang bayi kembar, tersangka lakukan itu lantaran takut dimarahi suami
Baca juga: Polisi tangkap seorang wanita penculik bayi
Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.
Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi yang kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Polisi juga langsung mengamankan tiga orang diduga pelaku.
Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban membuat laporan kejadian tersebut.
"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orangtua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.
H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.
Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.
"Misalnya, korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," ujarnya.
Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.
Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi Bangka Selatan ringkus pria aniaya isteri siri dan anak kandungnya
2 September 2024 13:11
Polisi ringkus ayah siksa tiga anak kandungnya yang masih balita
29 Agustus 2024 19:34
Polda Babel berhasil amankan empat pelaku pengeroyokan di Pangkalpinang, masyarakat diminta tingkatkan pengawasan anak
18 Januari 2024 17:38
Oknum TNI terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang mendapatkan sanksi berat
18 Januari 2024 15:10
Denpom Purwokerto selidiki kasus penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
16 Januari 2024 08:01
Polisi Banyumas selidiki penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang
15 Januari 2024 06:05
Anak mantan petinggi Polri aniaya anak anggota DPRD Kepri di Batam
5 Januari 2024 15:11
Polisi tangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD
17 November 2023 15:37