Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menertibkan penambangan bijih timah ilegal yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Desa Sungkap, Kecamatan Simpangkatis.
Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Zulpadli di Koba, Kamis, mengatakan sebanyak tujuh unit mesin penyedot timah berhasil diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut.
"Aktivitas tambang timah ilegal ini sudah lama dikeluhkan warga, apalagi kegiatan tersebut mencemari sungai yang membentang di Hutan Pelawan Namang," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini sungai dan Hutan Pelawan Namang terus dijaga keasriannya termasuk kebeningan air sungai yang membentang di hutan tersebut.
"Memang sudah sering kami ingatkan, tetapi pekerja tambang timah tetap saja membandel sehingga akhirnya kami lakukan langkah penertiban," ujarnya.
Zulpadli mengatakan, saat dilakukan penertiban anggota Satpol PP menemukan sejumlah mesin yang sedang beroperasi dan langsung diamankan.
"Mesin tersebut sudah kami angkat dari lokasi dan dibawa ke kantor, sekarang mesin tersebut kami simpan di gudang sebagai barang bukti," ujarnya.
Dikatakan, tujuh unit mesin di antaranya tiga unit mesin robin dan empat unit mesin pompa tanah. Sebanyak tujuj unit mesin yang berhasil diamankan itu diketahui milik Asim, warga Desa Cambai.
"Saat dilakukan penertiban, sejumlah penambang sedang asyik bekerja dan langsung melarikan diri saat anggota Pol PP datang," ujarnya.