Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, meminta Balai Karantina meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok untuk mengantisipasi penularan penyakit hewan.
"Jumlah ternak yang masuk melalui pintu Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok sangat tinggi, namun selama ini pengawasan kami nilai kurang maksimal dan perlu ditingkatkan," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangka Barat Suhadi di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, minimnya pengawasan lalu lintas ternak di pintu masuk utama itu dikhawatirkan akan menjadi penyebab masuknya berbagai penyakit menular antarternak atau ternak ke manusia.
Menurut dia, perlu peningkatan pengawasan ternak yang masuk dan keluar dengan mengaktifkan kandang karantina yang sudah dibangun tidak begitu jauh dari pelabuhan itu.
"Perlu harmonisasi pengaturan lalu lintas ternak oleh Balai Karantina Babel, petugas kami siap mendukung upaya itu, ini penting karena terkait upaya pemkab dalam meningkatkan populasi ternak," katanya.
Ia mengingatkan jangan sampai upaya peningkatan jumlah ternak di Pulau Bangka terganggu karena penyakit menular dari ternak-ternak yang datang tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal dan tidak ada pengawasan di pintu masuk.
Jumlah ternak yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian pada Januari 2013 sebanyak 338 ekor sapi, 49 ekor kambing, 39.792 ekor ayam potong, 236.300 anak ayam, satu ekor kucing, 44.000 butir telur.
"Selama sebulan rata-rata ada 270 ribu ekor hewan dari berbagai daerah masuk ke Pulau bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, jika tidak ada pengawasan ketat kami khawatir akan berpengaruh pada kesehatan hewan dan manusia yang ada di Pulau Bangka," kata dia.
Menurut aturan yang ada, kata dia, setiap hewan yang datang ke suatu daerah harus dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal dan rekomendasi dari daerah tujuan.
Selain itu, katanya, untuk hewan yang akan dipelihara harus melalui pengawasan selama tiga hari di Kandang Balai Karantina, sementara untuk ternak yang akan dipotong untuk dikonsumsi cukup diinapkan satu hari.
"Aturan ini yang selama ini terabaikan petugas di lapangan, begitu ternak masuk dan dilengkapi dokumen dari daerah asalnya langsung bisa mendistribusikan ternak tersebut ke daerah tujuan, padahal belum dilakukan pengecekan," kata dia.
Ia menambahkan, sesuai prosedur yang berlaku, petugas pengawas ternak seharusnya melakukan pengecekan kesehatan langsung ke kapal begitu kapal merapat, jika ditemukan penyakit, ternak harus dikembalikan ke daerah asal, jika penyakit ternak itu berbahaya harus segera dimusnahkan.
"Kami berharap pihak Balai Karantina Babel cepat bergerak dan lebih serius menerapkan pengawasan lalu lintas ternak untuk menyelamatkan ternak yang sudah berkembang di Pulau bangka maupun melindungi manusia dari penyakit berbahaya yang kemungkinan dibawa hewan dari luar daerah itu," kata dia.