Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatur pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan.
"Dalam faktanya, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi dan keuangan, jadi perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi yang lain," katanya dalam webinar Kupas Tuntas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Pasalnya UU P2SK, lanjut dia, menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation dimana aktivitas yang sama dengan risiko yang sama akan dibuat pengaturan yang setara.
Perlindungan terhadap investor dan konsumen aset kripto juga perlu dilakukan setara dengan investasi aset keuangan lain, apalagi saat ini transaksi aset kripto di Indonesia semakin berkembang karena minat masyarakat yang tinggi.
"Maka itu, di satu sisi, diperlukan environment yang baik agar aset kripto bisa berkembang sehingga sebagai instrumen investasi aset kripto juga bisa berkembang," ucapnya.
Adapun UU P2SK menerapkan restorative justice dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen maupun investor di sektor keuangan yang berusaha memulihkan kerugian korban.
Nilai sanksi yang harus dibayar pelaku di sektor keuangan yang merugikan nasabah juga disesuaikan dengan perkembangan zaman mengikuti nilai mata uang yang terus berubah.
"Kita juga harmonisasikan dari sisi penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya, antara lain menekankan sisi ultimum remedium dimana sanksi pidana menjadi upaya terakhir," ucapnya.
Berita Terkait
Pegawai bank BUMN ditahan akibat pakai uang nasabah untuk beli kripto
22 Juli 2024 21:06
Presiden Jokowi minta waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto
17 April 2024 15:54
Pasar kripto akan tumbuh seiring persetujuan ETF Bitcoin
12 Januari 2024 22:01
Harga Bitcoin tembus Rp695 juta, pertama kali dalam hampir dua tahun
2 Januari 2024 10:58
Harga Bitcoin tembus lebih dari Rp548 juta
24 Oktober 2023 22:46
Kripto berada di urutan ketiga investasi di Indonesia
21 Februari 2023 15:22
Peretasan Kripto 2022 curi 3,8 miliar dolar dipimpin oleh kelompok Korut
7 Februari 2023 09:15
Bappebti gandeng Aspakrindo tingkatkan pengawasan perdagangan aset kripto
5 Januari 2023 21:14