Jakarta (ANTARA) -
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mellaz menambahkan sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
"Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu," ujar dia.
Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.
"(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," jelas dia.
Di samping itu, Mellaz juga menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada," kata Adinda.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema "Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh August Mellaz.
Berita Terkait
Temukan surat suara kurang, Bawaslu Bangka Selatan minta pihak penyedia segera kirim kekurangan
10 November 2024 06:06
KPU Bangka Selatan temukan 2.607 surat suara kurang dan rusak
10 November 2024 05:21
KPU Bangka Tengah ajukan ganti surat suara rusak
8 November 2024 22:39
KPU Bangka kurang pengiriman surat suara dua ribu lebih
7 November 2024 22:36
Sosialisasi tidak masif, Demokrat Bangka Selatan khawatir tingkat partisipasi pilkada rendah
7 November 2024 12:17
KPU Bangka Tengah libatkan 129 tenaga sortir dan lipat surat suara
6 November 2024 23:37