Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kebijakan larangan mobil dinas (mobdin) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, agar penyaluran BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran dan manfaat.
"Sampai saat ini Pertamina masih menunggu arahan Pemprov Kepulauan Babel terkait larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini," kata Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patriniaga Regional Sumbagsel Tjahjo Nikho Indrawan dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 23 Oktober 2023, sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu atau Solar subsidi serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Pertamina Sumbagsel sanksi 18 SPBU di Bangka Belitung
Dalam SE Penjabat Gubernur Kepulauan Babel mengatur kendaraan apa saja yang dilarang dan boleh gunakan BBM subsidi. Kendaraan yang dilarang menggunakan BBM subsidi diantaranya kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, kendaraan milik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/Polri juga dikarang menggunakan jenis BBM tertentu solar subsidi kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Tidak hanya itu, semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan atau batu bara dilarang menggunakan BBM solar subsidi.
Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik, dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Baca juga: Polres Bangka Barat lakukan pengamanan SPBU cegah penimbunan BBM
Sementara itu, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten dan kota.
"Pada prinsipnya Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan pemprov, pemkab untuk kebaikan kemajuan daerah agar BBM bersubisidi dapat tersaiurkan ke masyarakat yang berhak serta dapat meningkatkan pendapatan daerah," kata Tjahjo Nikho Indrawan.
Baca juga: Pertamina bersama Polda Babel ungkap enam kasus penyelewengan BBM subsidi
