Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Bangka, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pengharmonisasian ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Bangka dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Hari ini, kita juga mengharmonisasikan ranperbup tentang penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka," katanya.

Ia menyatakan saat ini paradigma pembentukan regulasi mulai berubah dan harus menyesuaikan dengan perkembangan, termasuk berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), guna menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi.

"Kedepannya, proses pembentukan peraturan perlu ditata kembali sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan melalui sinergi dan kolaborasi, serta didahului oleh kajian hukum untuk memastikan urgensi pembentukan sebelum masuk ke dalam propemperda maupun propemperkada," katanya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka diwakili oleh M. Taufik mengapresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi.

"Kami berharap agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.

Ia menyatakan sebagai acuan, ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, sedangkan Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

"Kita membahas pasal demi pasal terhadap kedua rancangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025