Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan dua orang supir truk sebagai tersangka dalam kasus pengiriman batu besi atau batu jek ilegal.
"Dua sopir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suparman dan Zulkifli. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli terhadap barang yang diangkutnya," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli yang terjun langsung ke lapangan diketahui batu besi itu merupakan mineral tambang, sehingga harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kedua sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Babel, sedangkan barang bukti berupa dua unit truk dengan nopol BG-8385-AO bermuatan 8 ton batu besi dan BN-4160-CN bermuatan 6 ton batu besi sudah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang sejak 31 Agustus 2017.
Abdul Mun'im mengatakan, atas perbutannya mengangkut barang minerba tanpa memiliki dokumen kedua orang tersangka akan dikenakan Pasal 161 dan atau 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus pengangkutan barang tambang tanpa IUP, termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap YH selaku pemilik batu besi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru, semuanya tergantung hasil penyidikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Dua sopir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suparman dan Zulkifli. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli terhadap barang yang diangkutnya," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, di Pangkalpinang, Rabu.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli yang terjun langsung ke lapangan diketahui batu besi itu merupakan mineral tambang, sehingga harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kedua sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Babel, sedangkan barang bukti berupa dua unit truk dengan nopol BG-8385-AO bermuatan 8 ton batu besi dan BN-4160-CN bermuatan 6 ton batu besi sudah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang sejak 31 Agustus 2017.
Abdul Mun'im mengatakan, atas perbutannya mengangkut barang minerba tanpa memiliki dokumen kedua orang tersangka akan dikenakan Pasal 161 dan atau 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus pengangkutan barang tambang tanpa IUP, termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap YH selaku pemilik batu besi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru, semuanya tergantung hasil penyidikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017