Pangkalpinang (ANTARA) - Pada tanggal 28 April 2021, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan-peraturan tersebut memberikan kepastian secara sekaligus terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas pada tahun 2021, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum tahun 2021, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang ditetapkan pada peraturan yang terpisah.
Di tahun 2021, walaupun dalam satu peraturan yang sama, waktu pembayaran atas kedua penghasilan tersebut dibedakan, yaitu THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini THR dan Gaji Ketiga Belas kembali diberikan
seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun Aparatur Negara terdiri atas PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Hakim Ad hoc, Pimpinan dan Anggota LNS, Pimpinan BLU, Pimpinan LPP, Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah.
Dalam hal besaran, komponen yang diberikan dalam THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2021 secara umum berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun tunjangan kinerja, tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kinerja, dan tunjangan/insentif yang bersifat khusus lainnya tidak termasuk dalam komponen THR dan Gaji Ketiga Belas tersebut.
Selain itu, dasar perhitungan yang digunakan pada besaran THR adalah komponen penghasilan Bulan April 2021, sedangkan besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan bulan Juni 2021.
Sedangkan kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun, THR diberikan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kepada Penerima tunjangan, THR diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, khususnya dalam rangka pembayaran THR tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang dibayarkan melalui APBN, dua kantor bayar APBN di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu KPPN Pangkalpinang dan KPPN Tanjungpandan, telah berkoordinasi secara intensif dengan satuan kerja mitra kerjanya terkait langkah-langkah yang harus dilakukan satuan kerja dalam pengajuan SPM Pembayaran THR tahun 2021, antara lain updating aplikasi dan pokok-pokok pengaturan pengajuan pembayaran THR tahun 2021.
Pada wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 155 satuan kerja yang akan melakukan pembayaran THR tahun 2021, dengan rincian 124 satker melalui KPPN Pangkalpinang dan 31 satuan kerja melalui KPPN Tanjung Pandan.
Selanjutnya, untuk mendukung percepatan penyelesaian pembayaran THR tersebut, KPPN membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei
2021 hanya untuk pengajuan SPM Pembayaran THR tahun 2021.
Melalui layanan khusus ini, KPPN berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran THR tahun 2021 sebelum libur hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.
Hal ini tentunya memerlukan kecepatan dan ketelitian para pengelola keuangan di satuan kerja dalam pengajuan SPM Pembayaran THR tahun 2021. Pengajuan yang semakin cepat juga akan
mempercepat diterimanya manfaat dari THR ini bagi penerima THR, yang akan memberikan fiscal multiflier effect untuk peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, untuk lingkup Pemerintah Daerah, pembayaran THR untuk Pemerintah Daerah juga akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah dan Perkada terkait, yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Petunjuk teknis dimaksud tentunya mengikuti poin-poin pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2021 merupakan kebijakan Pemerintah yang mengalokasikan dana APBN dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, terutama di masa wabah pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut ditujukan sebagai stimulus perekonomian nasional yang saat ini masih dalam proses recovery dari kontraksi yang terjadi di pertengahan tahun 2020.
Penetapan besaran komponen pembayaran juga telah diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah dalam rangka menjaga keseimbangan keuangan negara dan memperhatikan pemerataan penghasilan, sehingga peningkatan daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan Hari Raya di saat pandemik COVID-19 dapat terjaga, permintaan dan penawaran bisnis perdagangan diharapkan dapat lebih bergeliat dan perekonomian nasional kembali bergerak normal.
DJPb Babel umumkan tunjangan hari raya sudah bisa dibayarkan mulai hari ini
Kamis, 29 April 2021 20:42 WIB