Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas gabungan untuk mengatasi layanan pinjaman online yang ilegal.
"Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info, untuk memberantas pinjol ilegal," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis.
Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut.
AFPI juga bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Selain bekerja sama dengan pihak lain, AFPI berupaya membuat "fintech data center", basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan.
Basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman, seperti apakah ada pinjaman pada perusahaan tekfin lain dan apakah kredit tersebut lancar.
Sunu menilai basis data ini mampu membantu analisa risiko sehingga perusahaan bisa mengenakan bunga sesuai dengan tingkat risiko kreditur.
AFPI juga memberikan sertifikasi kepada anggotanya, tidak hanya untuk manajemen, tapi, juga pada tingkat komisaris agar mereka memahami aturan yang berlaku di Indonesia untuk sektor pinjaman.
Sertifikasi juga diberikan kepada petugas layanan pelanggan (customer service) dan terutama agen penagihan supaya tidak menagih dengan cara yang kasar, problem yang terjadi pinjol ilegal.
Jika ada anggota mereka yang melanggar, AFPI membuka layanan aduan dan memiliki komite etik, yang akan memutuskan hukuman untuk perusahaan tekfin yang melanggar aturan.
AFPI sepanjang tahun ini menemukan ada 3.747 aduan masyarakat soal pinjaman online ilegal, sebagian besar berisi keluhan penagihan yang tidak beretika.
Berdasarkan data bulan lalu, anggota AFPI berjumlah 106 perusahaan penyelenggara tekfin pendanaan bersama dan 43 perusahaan pendukung ekosistem tekfin.