Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendata para pedagang binaan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar guna diusulkan menjadi penerima bantuan fasilitasi jaminan perlindungan tenaga kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pangkalpinang Andika Saputra di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan pemkot setempat sedang menyiapkan program agar bisa memfasilitasi para pedagang mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan kepada para pedagang ini penting agar mereka semakin produktif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus membantu menggerakkan perekonomian daerah," katanya.
Menurut dia, jaminan perlindungan keselamatan kerja bagi para pedagang akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.
Dalam waktu dekat pihaknya melakukan pendataan awal kepada para pedagang di pasar tradisional yang masuk dalam kategori binaan UPT untuk diusulkan menjadi penerima bantuan perlindungan kerja yang dibiayai oleh pemerintah.
Ia meminta agar para petugas UPT Pasar turut mendata pedagang yang ada di pasar binaan sebagai dasar menghitung anggaran agar bisa difasilitasi melalui APBN.
"Kita akan usulkan melalui APBN dan kami akan berupaya bisa direalisasikan pada akhir tahun ini," ujarnya.
Ia memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang yang mengawali kegiatan sosialisasi di sejumlah pasar tradisional untuk mengajak para pedagang menjadi peserta jaminan perlindungan secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh menjelaskan pedagang pasar tradisional termasuk dalam kategori pekerja rentan atau bukan penerima upah yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan terjangkau.
Untuk kategori pertama jumlah iuran sebesar Rp16.800/bulan dengan program perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, atau kategori dua Rp36.800/bulan dengan manfaat perlindungan berupa jaminan kecelakaan, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
"Kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang skala mikro mendaftarkan diri dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah, sekitar 10 persen," ujarnya.
Untuk meningkatkan cakupan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang terus menggiatkan sosialisasi kepada para pekerja di seluruh Babel agar cakupan bisa menyeluruh.
Pemkot Pangkalpinang mendata pedagang untuk jaminan perlindungan kerja
Kamis, 9 Maret 2023 14:34 WIB