Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Beberapa warga Desa Tanah Bawah didampingi Kepala Desa Tanah Bawah dan Pelaksana tugas Camat Puding Besar Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka terkait persoalan lahan mereka yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP).
"Kami datang ke DPRD Bangka ini mengharapkan lahan yang diusahakan puluhan tahun itu diminta dapat menjadi Area Penggunaan Lain (APL) untuk memudahkan aktivitas warga setempat," Ketua Tim Penelusuran dan Pengembalian Lahan HP Desa Tanah Bawah, Zahmani di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, HP di Desa Tanah Bawah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 798 Tahun 2012 yang telah diterima lampirannya.
Menurut dia, akibat HP tersebut warga Desa Tanah Bawah tidak bisa menerima sepenuhnya program sertifikat gratis (prona) dari pemerintah.
"Kebetulan sertifikat gratis prona itu salah satunya di Kabupaten Bangka ada di Desa Tanah Bawah, tapi tidak bisa dilaksanakan 100 persen, hanya dapat 600 hektar, yang lainnya dilimpahkan ke tempat lain harusnya lebih dari itu," katanya.
Dia menambahkan, akibat status lahan HP itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berani juga mengeluarkan sertifikat ke warga, sehingga warga meminta dikembalikan status hutan dari HP ke APL yang mana lahan itu rata-rata telah diusahakan puluhan tahun oleh warga setempat untuk mencari nafkah dengan berkebun.
Penolakan HP mulai dilakukan warga pada tahun 2018 setelah warga mendapat hambatan saat ingin mendapat sertifikat tanah gratis.
Sementara, Komisi II DPRD Bangka, Imelda, mengatakan telah menerima seluruh aspirasi masyarakat Desa Tanah Bawah tersebut.
"Mereka tidak menerima karena dari turun temurun itu wilayah sudah dikuasai dan menjadi tempat cocok tanam dari dulu. Jadi mereka sepakat menunggu hasil mediasi kami bersama dan dinas terkait Pemerintah Kabupaten Bangka, Insya Allah minggu depan kami ke Dirjen Kehutanan," kata Imelda.
Warga juga sepakat meminta HP yang ada dibebaskan menjadi kawasan hutan untuk dikuasai masyarakat, apalagi kawasan hutan di Desa Tanah Bawah tidak masuk dalam HP berbeda kondisinya dengan Desa Kotawaringin yang memang terdapat HP.
