Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengusaha timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempermasalahkan regulasi tambang sumber daya mineral tersebut karena peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Pemerintah pusat kurang memahami kondisi pertimahan di daerah ini karena tidak meninjau langsung ke lapangan, sehingga peraturan yang dikeluarkan menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarkat," kata Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, sebelum penerbitan Permendag Nomor 32 tahun 2013 masyarakat dan pengusaha timah dapat memilih sektor perdagangan melalui bursa atau tidak, sehingga dapat dengan mudah menjual hasil produksinya.
"Sementara dalam Pasal 11 Permendag Nomor 32 tahun 2013 dijelaskan bahwa perdagangan timah wajib melalui pasar bursa nasional yang berdampak pada sulitnya masyarakat menjual hasil produski pertambangan sumber daya mineral tersebut," katanya.
"Masyarakat dan pengusaha khawatir dan takut melakukan proses jual-beli timah karena banyak yang dinilai sebagai aktivitas pertambangan ilegal," ujar Ismiryadi.
Padahal, kata dia, sebelum melakukan ekspor, pengusaha sudah membayar royalti kepada pemerintah namun tetap dianggap ilegal dan ditertibikan pihak keamanan.
"Kami mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terus menerima royalti pertambangan timah darui pengusaha namun dilain sisi kami aktifitas pertambangan yang dilakukan tetap dinilai sebagai tindakan ilegal," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengakomodasi masyarakat dan pengusaha timah yang sudah membayar royalti dan biaya lainnya sehingga dapat melakukan aktifitas pertambangan secara aman tanpa harus takut dan khawatir terhadap penertiban aparat keamanan.
"Pemahaman Undang-undang pertimahan dan penegakan hukum aparat keamanan tidak berjalan selaras serta berbeda sehingga banyak terjadi penertiban dan penangkapan terhadap aktifitas pertambangan yang dinilai ilegal," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah daerah segera mencari solusi dan menyelesaikan permasalah timah di daerah itu karena akan berdampak langsung terdahap perekonomian daerah dan masyarakat.
"Penerimaan pajak, royalti dan biaya lainnya dari sektor pertambangan timah akan turun drastis karena pengusaha timah rakyat tidak bisa melakukan ekspor," tambag Ismiryadi.
Berita Terkait
Yuri Kemal: IPR - WPR untuk keamanan masyarakat penambang timah Babel
19 November 2024 12:51
Menuju Pertambangan Bersih
15 November 2024 15:34
Polda Babel hijaukan 306 hektare lahan kritis bekas tambang timah
15 November 2024 14:18
Polda Babel galakkan "Ketahanan Bumi Penanaman Sejuta Pohon"
15 November 2024 11:43
Polda Babel tangani 60 kasus tambang timah ilegal
14 November 2024 12:47
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
Erzaldi - Yuri Kemal perjuangkan Juknis Izin Tambang Rakyat Babel
11 November 2024 20:12
Dunia soroti kebijakan Presiden Prabowo tangani tambang timah ilegal
11 November 2024 13:49