Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengusaha timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempermasalahkan regulasi tambang sumber daya mineral tersebut karena peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Pemerintah pusat kurang memahami kondisi pertimahan di daerah ini karena tidak meninjau langsung ke lapangan, sehingga peraturan yang dikeluarkan menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarkat," kata Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, sebelum penerbitan Permendag Nomor 32 tahun 2013 masyarakat dan pengusaha timah dapat memilih sektor perdagangan melalui bursa atau tidak, sehingga dapat dengan mudah menjual hasil produksinya.
"Sementara dalam Pasal 11 Permendag Nomor 32 tahun 2013 dijelaskan bahwa perdagangan timah wajib melalui pasar bursa nasional yang berdampak pada sulitnya masyarakat menjual hasil produski pertambangan sumber daya mineral tersebut," katanya.
"Masyarakat dan pengusaha khawatir dan takut melakukan proses jual-beli timah karena banyak yang dinilai sebagai aktivitas pertambangan ilegal," ujar Ismiryadi.
Padahal, kata dia, sebelum melakukan ekspor, pengusaha sudah membayar royalti kepada pemerintah namun tetap dianggap ilegal dan ditertibikan pihak keamanan.
"Kami mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terus menerima royalti pertambangan timah darui pengusaha namun dilain sisi kami aktifitas pertambangan yang dilakukan tetap dinilai sebagai tindakan ilegal," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya mengakomodasi masyarakat dan pengusaha timah yang sudah membayar royalti dan biaya lainnya sehingga dapat melakukan aktifitas pertambangan secara aman tanpa harus takut dan khawatir terhadap penertiban aparat keamanan.
"Pemahaman Undang-undang pertimahan dan penegakan hukum aparat keamanan tidak berjalan selaras serta berbeda sehingga banyak terjadi penertiban dan penangkapan terhadap aktifitas pertambangan yang dinilai ilegal," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah daerah segera mencari solusi dan menyelesaikan permasalah timah di daerah itu karena akan berdampak langsung terdahap perekonomian daerah dan masyarakat.
"Penerimaan pajak, royalti dan biaya lainnya dari sektor pertambangan timah akan turun drastis karena pengusaha timah rakyat tidak bisa melakukan ekspor," tambag Ismiryadi.
Berita Terkait
PT TAM - Korem 045 tanam 22.000 kayu putih rehabilitas DAS Tiram Bangka Selatan
6 Desember 2024 19:03
Babel kemarin, pasokan BBM jelang Nataru hingga hijaukan 119 hektare lahan bekas tambang
4 Desember 2024 05:46
Babel tanam kaliandra di 119 hektare lahan bekas tambang
3 Desember 2024 19:01
PT Timah terapkan tambang berbasis "good mining practices"
26 November 2024 19:00
Forkopindo ajak akademisi dari 28 perguruan tinggi mengenal tambang alufial di Bangka Belitung
25 November 2024 18:52
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar diduga karena tambang
22 November 2024 14:59
Yuri Kemal: IPR - WPR untuk keamanan masyarakat penambang timah Babel
19 November 2024 12:51
Menuju Pertambangan Bersih
15 November 2024 15:34