Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan terhadap 19.229 keping E-KTP bekas dan rusak atau invalid di halaman kantor Disdukcapil setempat, Sabtu.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar E-KTP yang sudah bekas dan rusak ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada, Sabtu.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, disaksikan langsung oleh kepolisian, BIN, Satpol PP, Inspektorat, media massa dan unsur masyarakat.
"Pemusnahan E-KTP ini kami lakukan secara terbuka sesuai dengan instruksi Mendagri agar kejadian di beberapa daerah seperti Bogor, Jakarta, Sumbar, Banten dan lainnya yang viral karena banyak E-KTP yang tercecer tidak terjadi di Pangkalpinang," katanya.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, 19.229 keping E-KTP bekas dan rusak itu terlebih dahulu digunting satu per satu.
"Hampir seluruh pegawai Disdukcapil Pangkalpinang saya kerahkan untuk menggunting E-KTP ini sebelum dibakar. Alhamdilillah pemusnahan seluruh E-KTP bekas ini berjalan dengan lancar," katanya.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Pangkalpinang serahkan dokumen kependudukan korban kebakaran
13 September 2024 15:18
Disdukcapil Pangkalpinang terbitkan 116.025 KK dan 118.424 KTP
7 Desember 2020 21:08
Disdukcapil Pangkalpinang data penduduk secara "door to door"
2 September 2020 15:01
Sukseskan Pemilu 2019, Disdukcapil Pangkalpinang laksanakan rekam E-KTP di Lapas
17 Januari 2019 22:01
Disdukcapil Pangkalpinang tetap layani masyarakat dengan maksimal
19 Mei 2018 22:10
Disdukcapil Pangkalpinang terus tingkatkan kualitas pelayanan
6 April 2018 13:10
Disdukcapil Pangkalpinang "jemput bola" rekam KTP-e warga
29 Maret 2018 13:19
Disdukcapil: persediaan blanko E-KTP di Pangkalpinang aman
14 Maret 2018 20:45