Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan terhadap 19.229 keping E-KTP bekas dan rusak atau invalid di halaman kantor Disdukcapil setempat, Sabtu.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar E-KTP yang sudah bekas dan rusak ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Armada, Sabtu.
Pada kegiatan pemusnahan tersebut, disaksikan langsung oleh kepolisian, BIN, Satpol PP, Inspektorat, media massa dan unsur masyarakat.
"Pemusnahan E-KTP ini kami lakukan secara terbuka sesuai dengan instruksi Mendagri agar kejadian di beberapa daerah seperti Bogor, Jakarta, Sumbar, Banten dan lainnya yang viral karena banyak E-KTP yang tercecer tidak terjadi di Pangkalpinang," katanya.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, 19.229 keping E-KTP bekas dan rusak itu terlebih dahulu digunting satu per satu.
"Hampir seluruh pegawai Disdukcapil Pangkalpinang saya kerahkan untuk menggunting E-KTP ini sebelum dibakar. Alhamdilillah pemusnahan seluruh E-KTP bekas ini berjalan dengan lancar," katanya.