Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Pangkalpinang kepada PT. Excelindo Putra Jaya pada 2018 dengan nilai Rp3,5 miliar.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA dan F. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3,5 milyar dari pemberian kredit modal kerja ke PT Excenlindo Putra Jaya," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Eddowan.S, Rabu.
Selama penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, mulai dari pejabat kredit dari BRI cabang Kota Pangkalpinang, pihak-pihak terkait dari Excenlindo maupun mitra-mitra dagang dan lainnya.
"Dengan pemberian fasilitas kredit ini, dari hasil penyidikan kita juga sudah mendapatkan beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK," jelasnya.
Ia menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu MRA merupakan dari pihak BRI dan F merupakan direktur PT excelindo.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan mulai hari ini juga akan dilakukan penahanan," katanya.
Berita Terkait
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
Dinas Pendidikan-Kejari Pangkalpinang gelar kampanye antikorupsi
3 September 2024 17:13
Kejari Pangkalpinang bantu anak panti asuhan miliki KIA
21 Mei 2024 15:07
Pemkot berikan penghargaan kepada Kejari atas partisipasi pembangunan Pangkalpinang
2 Februari 2024 19:52
PLN-Kejari Pangkalpinang tandatangani perjanjian kerjasama penanganan hukum perdata dan tata usaha
6 Oktober 2023 13:28
Pemkot Pangkalpinang dan Kejari Tandatangani Nota Kesepakatan terkait bantuan hukum
15 Mei 2023 15:20
Tersangka dugaan korupsi Pengadaan Water Meter Tahun Anggaran 2020 diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang
2 Mei 2023 18:49
ASN Pangkalpinang diingatkan tidak terlibat pelanggaran hukum
23 Februari 2023 16:52